Griya Yatim & Dhuafa

Apakah Boleh Berqurban Dengan Cara patungan?

Apakah Boleh Berqurban Dengan Cara Patungan?
                                 Apakah Boleh Berqurban Dengan Cara Patungan?

Donasiberkah – Sahabat dermawan  sebentar lagi  kita akan menyambut Hari Raya Idhul Adha. selain membuat fakir-miskin bahagia, kita  mendapatkan berbagai macam keutamaan berqurban. Pada saat ini sering kita jumpai bahwa pembelian hewan qurban dengan cara patungan, Seperti di sekolah maupun tempat kerja. Lalu bagaimana membeli hewan qurban dengan cara patungan?  Apakah ada syariat yang memperbolehkannya ?

Seorang ulama Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-mughni menjelaskan bahwa mayoritas ulama bersepakat bahwa berqurban dengan cara patungan diperbolehkan. Syaratnya hewan yang boleh untuk dikurbankan adalah sapi, kerbau, Dan unta. Dengan maksimal jumlah 7 orang. Contohnya Bila melakukan patungan hewan qurban sapi untuk 8 orang, kambing 2 orang maka hewan qurban yang telah disembelih tidak sah.

Baca Juga : Lengkapi Kebaikan di Tahun ini dengan Berqurban

Hal ini dilandasi oleh hadits :  “Kami berqurban bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.)

Diriwayatkan bahwa dari jabir berkata : “kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta.”(HR. Muslim)

Hadits lain juga menerangkan bahwa memperbolehkan qurban dengan cara patungan : “Dari jabir bin abdullah berkata : “kami pernah ikut haji tamattu’(mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak 7 orang.”(HR. Muslim)

Salah satu kondisi yang membuat banyak orang melakukan qurban dengan cara patungan adalah faktor keuangan. Jika tak mampu qurban perorangan maka solusinya dengan cara patungan (iuran)hewan qurban sapi dengan 7 orang.

Apakah Boleh Berqurban Dengan Cara Patungan?
Apakah Boleh Berqurban Dengan Cara Patungan?

Aturan Qurban Dengan Patungan

Dari berbagai sumber dalil di atas dapat di simpulkan bahwa, berqurban dengan cara patungan (iuran) di perbolehkan dalam syariat asalakan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

  1. Domba 1 orang
  2. Kambing 1 orang
  3. Sapi 7 orang
  4. Kerbau 7 orang
  5. Unta 7 orang 

Jika para pengqurban melebihi syarat patungan maka kegiatan tersebut tidak bisa di sebut qurban melainkan sedekah.

Pada era modern saat ini kemajuan teknologi sangatlah pesat. Karena berqurban pada masa ini bukan lah hal yang sulit. Jika sahabat dermawan ingin qurbanya memberikan dampak positif yang lebih luas, bisa langsung disalurkan secara online lewat Donasiberkah.id. Insyaallah amanah dan professional. Di sini sahabat dermawan bisa qurban kapan saja dan dari mana saja. Yang insya Allah akan disalurkan di 38 tempat di 11 provinsi yang membutuhkan diantaranya : Medan, Banjarmasin, palembang, lampung, serang-banten, bandung, surabaya, dan daerah istimewa yogyakarta. 

Baca Juga : Niatkan Untuk Berqurban Tahun Ini 

Qurban Di Laznas Griya Yatim & Dhuafa 

Program Qurban Griya Yatim & Dhuafa juga akan memberikan sertifikat yang berisi nama pengqurban serta foto hewan yang akan di qurbankan. Hal ini sebagai bukti bahwa dilaksanakannya qurban. 

English EN Indonesian ID
Scroll to Top