Griya Yatim & Dhuafa

Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga?

Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga?
            Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga?

Donasiberkah.id – Sahabat Dermawan! Kalian pasti tau dong, bahwa Ibadah qurban adalah ibadah yang selalu dilaksanakan 1 kali dalam setahun. Dimana ibadah ini dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji. Oleh sebab itu Sering dikenal dengan hari Raya Qurban. 

Baca Juga : Saatnya Berqurban Untuk Anak Yatim & Dhuafa 

Hukum Melaksanakan Qurban 

Hukum berqurban adalah sunnah Muakkadah, dimana seseorang yang  telah mampu dan tercukupi perihal makanan pokok, pakaian, dan tempat tinggalnya. Jika orang itu mampu namun ia meninggalkan ibadah ini maka ia akan dihukumi makruh.

Mengenai perihal aturan berqurban, maka hewan yang diperbolehkan adalah kambing/domba, sapi, dan unta. Selain itu qurban ini di niatkan untuk diri sendiri, perorangan, atau untuk satu keluarga. Namun ada juga yang beranggapan bahwa bila satu keluarga ada 7 orang (Suami, istri, dan 5 anaknya).

Maka ia wajib berqurban dengan sapi atau unta jika tidak mampu maka mereka akan membeli kambing/domba untuk seorang saja. Dan yang lain akan berqurban secara bergantian di waktu yang berbeda. Sehingga setiap anggota keluarga bergantian untuk qurban.  

Dalil Shahih Tentang Qurban Untuk Satu Keluarga

Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Dari Atho bin yasar, ia berkata : “Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, :seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan)untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmizi, no.1505)

Dalil ini telah menegaskan bahwa berqurban dengan satu ekor kambing  dan digunakan untuk satu orang beserta keluarganya. Meskipun anggotanya keluarganya banyak. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun juga pernah menyembelih seekor kambing dengan niatan qurban untuk diri beliau sendiri beserta keluarganya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya. (HR.Ibnu Majah).

“Kami wukuf bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun. (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmizi).

Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga?
Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga?

Syarat Qurban Untuk Satu Keluarga

Sahabat, siapa saja kah anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan berqurban?

Para Ulama sendiri masih berselisih pendapat tentang boleh dan tidaknya qurban dengan satu ekor kambing untuk satu keluarga. 

Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3 hal tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan shohibul qurban menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat imam Malik yang diambil dari kitabnya At-Taj wa iklil (4 : 364)

Kedua, semua anggota berhak mendapatkan nafkah dari Shohibul qurban. Ini adalah pendapat para ulama mutakhir (kontemporer) di mazhab syafi’i.

Ketiga, semua anggota keluarga tinggal serumah dengan shohibul qurban Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka?

Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli, 4:67)

Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan mengatakan,

“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).

Qurban bersama Griya Yatim & Dhuafa 

Bagi yang mempunyai keinginan berkurban atas nama sendiri maupun keluarga, maka tak perlu resah dan khawatir. Karena masih ada waktu, dan segera persiapkan qurban terbaikmu sekarang juga. 

Griya Yatim & Dhuafa juga telah mengadakan program qurban yang insyaallah akan di salurkan di 38 lokasi di 11 Provinsi yang membutuhkan diantaranya: Medan, Banjarmasin, palembang, lampung, serang-banten, bandung, surabaya, dan daerah istimewa yogyakarta. 

Baca Juga : Lengkapi Kebaikan di Tahun ini dengan Berqurban

Program Qurban Griya Yatim & Dhuafa juga akan memberikan sertifikat yang berisi nama pengqurban serta foto hewan yang akan di qurbankan. Hal ini sebagai bukti bahwa dilaksanakannya qurban. Yuk, qurban sekarang  dengan klik link di bawah ini!

Kenapa Harus Berqurban?

English EN Indonesian ID
Scroll to Top