Griya Yatim & Dhuafa

Syarat-Syarat Gharim Boleh Menerima Zakat

Donasiberkah.id – Salah satu pihak yang berhak menerima zakat adalah gharimin (orang yang memiliki utang), namun bagimanakah ketentuan bagi gharim yang berhak menerima zakat, ketentuannya sebagai berikut :

1. Beragama Islam

pria muslim asia religius memegang suci al-quran - islam potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Ghârim berhak menerima zakat kalau dia beragama Islam, begitu pula penerima zakat lainnya. Ibnu Mundzir rahimahullah mengatakan, “Para Ulama’ telah bersepakat bahwa zakat itu tidak sah bila diberikan kepada seorang ahli dzimmah ( non muslim).” (Al-Ijmâ’, Abu Bakr Muhmmad bin Ibrâhim Ibnu Mundzir an Naisabury).

2. al-Faqr (Miskin)

anak-anak kotor tangan terbuka mengemis untuk uang - poor potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Syarat ini berlaku pada ghârim limaslahati nafsihi (untuk kebutuhan pribadi), sedangkan pada ghârim li ishlâhi dzâtil bayyin, syarat ini tidak berlaku. Artinya, dia boleh menerima zakat meskipun dia kaya.

3. Hutang Bukan Karena Untuk Maksiat

kartu (xl) - gambling card potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Jika hutang tersebut disebabkan maksiat seperti judi, minum khamr, berbuat tabdzĂŽr dan boros, maka ia tidak diberi uang zakat. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Saya tidak pernah mendapati satu pendapat ahli ilmu yang membolehkan zakat diberikan kepada orang yang terbelit hutang dalam rangka berbuat maksiat, sebelum ia bertaubat, kecuali pendapat lemah dari sebagian kecil Syâfi’iyyah, seperti al-Hanathi dan ar-Râfi’y, yang memandang mereka boleh diberi karena Ghârim. ( Al-Majmû’ Syarhul Muhadzab li Syairâzi , Imam Nawawi).

Bagaimana Hukum Orang Yang Terbelit Hutang Ribawi?

Riba merupakan dosa besar dan termasuk maksiat yang telah banyak menalan korban. Karena termasuk maksiat, maka yang terlilit hutang ribawi, ia tidak boleh diberi zakat untuk melunasinya, kecuali jika bertaubat. Akan tetapi bagi yang terpaksa berhutang dengan system riba untuk kebutuhan pokok, seperti sandang papan atau pangan, maka baitul mal boleh memberikannya zakat. Hukum darurat ini diukur sesuai kebutuhan. (Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu’âshirah).

4. Tidak Mampu Mencari Penghasilan Lagi

dompet kosong tanpa uang di tangan wanita ilustrasi vektor datar - poor ilustrasi stok

Ulama’ berselisih dalam masalah ini. Sebagian Ulama syâfi’iyah dan sebagian hanabilah memperbolehkan pemberian zakat pada orang yang masih mampu bekerja. Menurut penyusun kitab Abhâtsun fi Qadâyâz Zakât, hukum yang benar dalam masalah ini yaitu bila hutangnya banyak dan dia kesulitan sekali untuk melunasinya maka ia boleh menerima zakat walaupun ia masih mampu bekerja. Akan tetapi sebaliknya, jika hutangnya sedikit atau pihak pemberi hutangan memberikan tambahan waktu maka hendaknya ia tidak mengambil zakat dan berusaha untuk melunasinya (sendiri).

5. Bukan Keturunan Bani HâsyÎm (Keturunan Kerabat Rasulullah )

Hijrah Rasulullah ke Madinah: Ancaman dan Hikmahnya | NU Online

RasÝlullâh  bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِىَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ لآلِ مُحَمَّدٍ

“Sesungguhnya sedekah ini adalah kotoran manusia (17), dan ia tidak halal untuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga keluarga Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam“. (HR. Muslim, Shahîh Muslim bi Syarh Imam Nawawi).

(17) Disebut kotoran karena dengan mengeluarkan zakat, harta yang dimiliki seseorang menjadi bersih dan suci begitu juga jiwa orang yang mengeluarkannya.

6. Waktu Pelunasan Sudah Jatuh Tempo

kalender putih dengan pin push berwarna memperlihatkan tanggal penting - o'clock potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Jatuh tempo merupakan syarat yang diperselisihkan oleh para Ulama’. Ibnu Muflih rahimahullah berpendapat, “Hukum yang nampak dari hadits Qabishah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa gharim boleh mengambil zakat walaupun belum jatuh tempo.” (Darul Kutubil Ilmiyyah).

Namun Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa gharim tidak boleh diberi zakat kecuali setelah jatuh Tempo. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab).

Dr. Sulaiman al-Asqar menguatkan pendapat pertama dengan catatan, baitul mal boleh mengeluarkan zakat untuk ghârim tersebut, apabila jatuh tempo tinggal beberapa bulan atau sudah masuk dalam tahun jatuh tempo. Jika temponya masih beberapa tahun atau lebih dari satu tahun maka tidak berhak menerima zakat untuk melunasi hutang, kecuali kondisi orang yang memberikan hutangan dalam keadaan sakit atau membutuhkan. Wallahu A’lam. (Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu’âshirah).

7. Ghârim Bukan Termasuk Dalam Tanggungan Muzakki (Orang Yang Berzakat).

ilustrasi vektor template pohon keluarga - family tree ilustrasi stok

Apabila gharÎm berada dalam tanggungan muzakki seperti istri atau kerabat lain, maka zakat yang diberikan kepada orang-orang ini tidak sah. Karena seolah-olah dia membelanjakan harta untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu, apa yang dikeluarkan ini tidak bisa dinamakan zakat, namun dianggap sebagai nafkah yang diberikan oleh kepala rumah tangga untuk keluarganya. Orang-orang yang termasuk dalam tanggungan muzakki adalah istri, anak dan keturunannya dan Bapak serta kakek keatas. (al-Fiqhul Islâmy wa Adillatuhu).

Kadar Zakat yang Diberikan Kepada Gharim

penuh dengan sepuluh koin baht thailand dalam gelas dengan latar belakang hitam - give treasure potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Harta zakat dari baitul mal yang diberikan kepada ghârim yaitu seukuran hutang yang harus dilunasi. Karena tujuan penyaluran zakat untuk ghârim hanya sebatas untuk tujuan ini. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak” (Al-Mugni, al-Muwaffaq).

Ibnu Rusyd rahimahullah, penyusun kitab Bidâyatul Mujtahid menyatakan, “Ghârim diberi dari zakat sejumlah hutangnya jika hutangnya bukan karena maksiat” (Bidâyatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid).

Dalam hal ini, sering terkumpul dua sifat yaitu faqir dan ghârim pada seseorang, maka boleh baginya menerima zakat untuk kemiskinannya dan melunasi hutangnya sehingga ia mendapat dua jatah. (Abhâtsun fi Qadhâyâz Zakâtil Mu’âshirah).

Baca Juga : Kriteria Gharimin (Pemilik Utang) Penerima Zakat

Bila kita amati dengan cermat, syariat Islam yang sempurna ini ternyata merupakan solusi terbaik dalam rangka menciptakan stabilitas ekonomi umat, di samping niat yang utama adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjalin ukhuwah Islamiyah di antara kaum Muslimin.

Maukah sahabat jadi bagian dari pensejahtera anak-anak yatim dan dhuafa? Yuk tunaikan zakat, infaq-sedekah maupun wakaf di link kebaikan di bawah ini:

 

English EN Indonesian ID
Scroll to Top