Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan atau sering disebut juga sebagai zakat profesi ini merupakan salah satu kewajiban yang mesti kita tunaikan terhadap harta yang kita dapatkan.
Zakat Profesi merupakan jenis zakat kontemporer yang disyariatkan berdasarkan dalil yang disebutkan dalam Al-Qur’an :
يا أَيها الَّذِين آمنواْ أَنفِقُواْ مِن طَيباتِ ما كَسبتم
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah : 267).
Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa bila pendapatan seseorang sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila dia mengeluarkan zakat 2,5 % langsung dari pemasukan kotornya.
Sebaliknya, bila pemasukan seseorang tidak terlalu besar, sementara kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya lumayan besar, maka tidak mengapa bila dia menunaikan dulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5 % kepada amil zakat.

Dalam Fatwa MUI No.3 Th.2003 nisab zakat profesi itu setara dengan 85gr emas. Misal 1gr emas harganya Rp.800.000, Maka nisab zakat penghasilan 85 x 800.000 = Rp.68.000.000. Misal penghasilan yang didapat Bpk.Fulan dalam setahun (haul) Rp.120.000.000 , maka sudah wajib untuk mengeluarkan 2,5% untuk zakat penghasilan yakni sebesar Rp.3.000.000 tiap tahunnya.
Zakat profesi juga bisa ditunaikan perbulannya, yakni sebesar Penghasilan Perbulan x 2,5%. Dengan syarat akumulasi 1 tahunnya telah mencapai nisab.
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Maka jangan lewatkan kesempatan untuk mensucikan harta dan jiwa kita dengan menunaikan zakat profesi di tiap bulan/tahunnya bersama LAZNAS Griya Yatim dan Dhuafa.