Griya Yatim dan Dhuafa

5 Hal yang Harus Diketahui Muslim tentang Zakat Mal di Tahun 2020

Admin
Admin 17 Oct 2020

Donasiberkah.id – Dalam ajaran Islam zakat merupakan rukun islam yang keempat yang wajib dikeluarkan. Nah Kak, zakat sendiri berasal dari kata zakat yang artinya berkah ,tumbuh, baik dan bersih atau sesuatu yang mensucikan, baik untuk diri sendiri (zakat fitrah) dan juga mensucikan harta (zakat mal). Bagaimana sih zakat di zaman seperti ini. Yuk kita simak artikel 5 hal yang harus diketahui muslim tentang zakat mal di tahun 2020 ini.

Sahabat, setiap Muslim yang mampu secara ekonomi dan memenuhi sesuai syaratnya, wajib untuk menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia amil zakat nasional seperti Laznas Griya Yatim & Dhuafa.

Nah Kak, agar lebih mantap dalam memahami tentang zakat mal, berikut merupakan 5 hal yang harus kamu pahami, sebelum menunaikannya. Hal yang Terpenting dalam Zakat Harta yakni :

  1. Pengertian Zakat Mal

Sahabat, dari segi bahasa, kata “mal” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan oleh banyak manusia untuk dimiliki, dikuasai serta disimpannya. Sedangkan menurut syara sendiri “mal” adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana mestinya.

[caption id="attachment_10278" align="aligncenter" width="500"]5 Hal Yang Harus Diketahui Muslim Tentang Zakat Mal di tahun 2020           5 Hal Yang Harus Diketahui Muslim Tentang Zakat Mal di tahun 2020[/caption]

Zakat Mal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Sebagaimana merujuk di dalam firman Allah yang artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

  1. Nisab di Dalam Zakat Mal

Sahabat, nisab merupakan batas terendah yang telah ditetapkan secara syariat untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat tersebut. Sangatlah penting bagi kita untuk mengetahui nisab zakat mal.

Nah, nisab zakat mal tersebut setara dengan 85 gram emas (harta yang disimpan berupa tabungan seperti uang, emas yang tidak digunakan untuk perhiasan). Jika harga emas saat akan dilakukan pembayaran zakat adalah Rp 600.000 per gram, maka nisab zakat mal adalah 85 gram X Rp 600.000 = Rp 51.000.000.

  1. Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Mal?

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman : “ “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah : 60).

  1. Fakir, dalam pembagian zakat orang fakir dan miskin sangatlah diutamakan. Sebab fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Dan sebagian ulama berpendapat, bahwa yang mereka miliki tak mencapai setengah dari kebutuhannya.

  2. Miskin (dhuafa) merupakan orang yang memiliki sedikit harta yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya dalam sehari. Dalam penyaluran dana zakat kepada fakir miskin terdapat ada dua macam yakni untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

  3. Budak atau Riqab, Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari yang diperlakukan secara tidak manusiawi. Nah, golongan ini memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya. Menurut Al Quran, mereka merupakan salah satu golongan yang berhak untuk mendapatkan zakat.

  4. Gharim atau Gharimin, atau yang kita kenal dengan orang yang terlilit hutang. Termasuk di antaranya adalah orang yang berhutang demi kebutuhan yang bukan untuk bermaksiat kepada Allah.

  5. Mualaf, merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisi imannya masih belum kuat. Seorang mualaf berhak untuk mendapatkan (menerima) zakat, sebab untuk mendukung penguatan iman dan ketakwaan mereka dalam memeluk agama Islam.

  6. Fisabilillah, fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan syariat Islam.

  7. Ibnu Sabil, segolongan musafir yang dalam perjalanan lalu kehabisan perbekalannya.

  8. Amil adalah orang yang mengelola dalam penerima dan pembagian zakat.

  1. Ketentuan di dalam Zakat Mal

Sahabat, Syarat orang diwajibkan untuk berzakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai ketentuan nisab.

  1. Zakat Dengan Cara Online

Sahabat, zaman yang semakin canggih memudahkan dalam berbagai kebutuhan manusia. Sama halnya untuk menunaikan zakat, sekarang berzakat bisa dengan cara online melalui :

  1.  Kitabisa

  2. Donasiberkah.id

  3. Gojek

  4.  Lazada

  5. Shopee

Nah itulah hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang zakat mal pada tahun 2020. Karena berzakat merupakan salah satu kewajiban yang harus segera kita tunaikan. Yuk kita bayar zakat sekarang dengan cara klik tombol dibawah ini ya:

Zakat Mal Sekarang

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.