[caption id="attachment_15014" align="aligncenter" width="559"] Apakah Boleh Berqurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal[/caption]
Donasiberkah - Sahabat Dermawan, Hari raya idul adha selalu berkaitan dengan ibadah qurban. Dimana hukum ibadah ini sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan pengerjaannya. Dan hukum ini bisa berubah menjadi wajib ketika shohibul qurban menjadikannya sebagai bernazar. Inilah artikel tentang apakah boleh berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal, yuk kita simak.
Baca Juga : Bolehkah Berkurban Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga?
#Pahala Yang Luar Biasa
Sahabat, ibadah qurban sendiri memiliki keutamaan yang amat besar. Karena terlalu besar dan penting, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menghimbau kepada umatnya yang memiliki harta yang berkecukupan agar melakukan qurba sebagai mana disebutkan dalam hadits :
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) sedangkan ia tak berqurban, janganlah dekat-dekat tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu majah, Dan Hakim)
Pengerjaan ibadah ini amat dianjurkan untuk orang yang masih hidup dan berkecukupan, sebagian besar umat islam didunia pasti berkeinginan untuk bisa qurban setiap tahunnya. Namun, dengan keterbatasan usia dan kemampuan sehingga belum sempat melaksanakan qurban meski hanya sekali hingga ajal menjemput.
Kemudian, sebagian anggota keluarga berinisiatif melakukan qurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut. lalu bagaimana jika orang yang masih hidup dan berkecukupan, lalu berqurban untuk orang yang sudah meninggal ? apakah boleh ?
Mengenai hal ini mayoritas para Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum boleh dan tidaknya berqurban untuk orang yang sudah meninggal. Seperti pada saat Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam memboleh seorang anak berpuasa untuk orang tuanya, menghajikan orang tuanya, atau bersedekah untuk orang tuanya. Begitu pula hal nya berqurban. Maka ada beberapa pendapat ulama :
#Pertama
Pendapat ini berasal dari mazhab imam syafi’i beliau berpendapat bahwa tidak ada ketentuan qurban bagi orang yang sudah meninggal, kecuali apabila ia berwasiat ingin berqurban. Jadi boleh berqurban apabila shohibul qurban yang telah meninggal itu pernah mewariskannya.
Secara akal atau logis orang yang telah meninggal memang tidak bisa berqurban, maka sewajarnya hal ini dilaksanakan oleh keluarganya. Sementara itu jika tidak ada wasiat dari orang yang telah meninggal maka qurbannya tidak sah.
Sebagaimana dijelaskan oleh imam Muhyiddin syarf an-nawawi dalam kitab Minhaj ath-thalibin dari mazhab syafi’i adalah berqurban mensyaratkan adanya niat ibadah. Orang yang sudah meninggal sudah tidak bisa lagi melakukan adanya niat ibadah. Dan tidak bisa lagi berniat ibadah untuk dirinya sendiri, kecuali ia berwasiat dengan hal itu. “Tidak sah berqurban untuk orang lain(yang masih hidup) tanpa izinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk di qurbani.” (hal. 321)
Allah Berfirman : “Dan bahwasannya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm Ayat 39)
Mensyaratkan adanya niat ibadah. Orang yang sudah meninggal sudah tidak bisa lagi berniat ibadah untuk dirinya sehingga tidak sah berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
[caption id="attachment_15013" align="aligncenter" width="300"] Apakah Boleh Berqurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal[/caption]#Pandangan Para Ulama
Pendapat ini juga berhimpun dari Imam Maliki, Hanafi, dan Hanbali yang menyatakan bahwa berqurban untuk orang telah meninggal hukumnya sah.
Karena dalil ini merujuk pada riwayat hadits Ali bin abi Thalib Ra mengenai kurban yang dilaksanakan : “Bahwasannya ali pernah berqurban atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyembelih 2 ekor kambing kibasy. Dan beliau berkata : bahwa nabi menyuruhnya melakukan yang demikian.”(HR. Abu daud, Tirmizi, Ahmad, Dan baihaqi)
Dan menurut mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintahnya, semua dagingnya harus diserahkan kepada fakir miskin.
Kemudian menurut mazhab hambali boleh berqurban untuk seseorang atau orang tua yang telah meninggal, dan daging hewan qurban disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Seorang mufti Arab saudi, Syekh Abdul aziz bin baz berpendapat : “tidak ada alasan yang cukup untuk mengatakan bahwa berqurban untuk orang yang meninggal itu tidak boleh. Karena, dalilnya sendiri bisa meliputi yang hidup maupun yang mati.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban.” (HR Daud, Tirmidzi, dan Ahmad).
Baca Juga : Apakah Boleh Berqurban Dengan Cara patungan?
#Yuk Saatnya Berqurban
Yuk Sahabat dermawan, hadiahkan orang terkasih dengan qurbanmu. Jangan khawatir, qurban di Griya Yatim & Dhuafa bikin tenang karena kualitas hewan qurbannya terjamin.