Griya Yatim dan Dhuafa

Bagaimana Hukumnya Menunda Bayar Zakat

Admin
Admin 01 Aug 2021

[caption id="attachment_15083" align="aligncenter" width="518"]Bagaimana Hukumnya Menunda Bayar Zakat                                     Bagaimana Hukumnya Menunda Bayar Zakat[/caption]

Donasiberkah.org - Sahabat dermawan, bagi orang yang memiliki harta yang lebih dari cukup, dan telah memenuhi segala persyaratan wajib zakat. Maka harus dikeluarkan haknya. Secara umum zakat terbagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Dimana zakat fitrah (jiwa) biasa dikeluarkan 1 tahun sekali pada bulan ramadhan, waktunya sebelum hari raya idul fitri atau sebelum dilaksanakannya shalat idul fitri.

Baca Juga : Tunaikan Zakat Untuk Banyak Manfaat 

Sedangkan zakat maal meliputi beberapa aset yaitu harta/ kekayaan, hewan ternak, emas, perak, perdagangan dan pertanian. Yang waktu pembayarannya wajib dilaksanakan tidak boleh ditunda-tunda. Minimnya seseorang memiliki pengetahuan tentang zakat maal membuat seseorang kerap kali menunda pembayarannya. 

Apa hukum menunda pembayaran zakat mal?

Bagi orang yang mampu membayar zakat mal, namun ia menundanya maka hukumnya haram. karena Allah telah berfirman : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah. Maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih.” (QS. At-taubah : 34).

[caption id="attachment_15082" align="aligncenter" width="300"]Bagaimana Hukumnya Menunda Bayar Zakat   Bagaimana Hukumnya Menunda Bayar Zakat[/caption]

#Syarat wajib membayar zakat maal ada 2 :

  1. Pertama mencapai nisab, yaitu senilai 83 gram emas.

  2. Kedua genap haulnya, artinya harta yang dimiliki sebesar 1 nisab itu telah disimpan selama setahun menurut kalender hijriah. Dan selisih kalender hijriah dengan masehi adalah 11 hari karena kalender hijriah lebih cepat.

Ketika haul sudah genap, artinya ini sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat islam. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa Ta’al : “........dan berikanlah haknya(zakatnya) pada waktu memetik hasilnya…..” (QS. Al-An’am : 141).

Dari Uqbah bin Al-harits radiyallahu anhu berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ashar bersama kami, lalu beliau bergegas masuk kedalam rumah dan lama tidak muncul-muncul maka aku menanyakannya. Maka beliau bersabda “di dalam rumahku ada harta zakat maka aku benci kalau harta itu terus tersimpan di rumahku maka aku pun membagi-bagikannya.” (HR. Bukhari)

Dan solusi bagi para “penunggak” zakat adalah harus bertaubat kepada Allah dan memperbanyak meminta ampun. Karena pada hakikatnya zakat merupakan bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika bertaubat dan menunjukan komitmen yang nyata dari pertaubatannya. Maka insyaallahdosa nya akan termapuni.

#Yuk bebaskan dirimu dengan menunaikan zakat

Sebagaimana Allah berfirman : “Dan dialah yang menerima taubat dari hamba - hambanya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura : 25) 

Demikianlah penjelasan mengenai zakat maal dan hukumnya, yang pembayaranya tidak boleh ditunda dan harus segera ditunaikan. Maka dari itu mari kita atasi masalah ini dengan berzakat ke LAZNAS Griya Yatim & Dhuafa secara online.

Baca Juga : Yuk Jangan Lupa Untuk Menunaikan Zakat Ya!

#Saatnya Membayar Zakat 

Yuk segera tunaikan zakat, dan jangan sampai tertunda agar segera pula kita mendapatkan berkahnya. 

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.