Donasiberkah.id- Berbahagialah jika Anda termasuk bagian orang-orang yang wajib zakat, karena faktanya tidak setiap muslim bisa menjadi Muzakki (orang yang berzakat). Tentu yang dimaksud bangga di sini bukanlah berkonotasi negatif, seperti ‘ujub, bangga diri, atau bahkan menganggap diri lebih tinggi di atas orang lain. Akan tetapi bangga yang dimaksudkan adalah berbangga karena mendapat kesempatan dari Allah untuk menyempurnakan rukun Islam, Alhamdulillah.
Kalau Anda telah memenuhi kriteria sebagai seorang Muzakki, artinya Anda telah memperoleh kenikmatan lebih besar daripada kaum muslim lainnya. Mengapa bisa demikian? Karena tidak sembarangan orang bisa menjadi Muzakki.
Ada 2 hal yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Muzakki, yakni: NISAB & HAUL.
#Apa itu Nisab ?
NISAB adalah standar minimum jumlah harta. Seorang MUZAKI haruslah memiliki harta minimal sejumlah nisab.
Jumlah nisab berbeda-beda tergantung jenis hartanya, apakah berupa hewan ternak, perkebunan, barang dagangan, atau emas dan perak.
Jika memakai standar emas, jumlah NISABnya adalah 85 gram emas murni, asumsi harga emas Rp 586.000 per gram, berarti jumlah NISAB sekitar Rp 49.810.000,-
Atau, NISAB perak adalah sejumlah 595 gram, jika asumsi harga perak Rp 10.900 per gram, maka jumlah NISAB sekitar Rp 6.485.000,-
Baca Juga: Seputar Zakat Profesi : Bagian Tiga Pembagian Jenis Zakat Penghasilan Menurut Ulama
Kalau harta yang Anda miliki jumlahnya di bawah nisab zakat tersebut, berarti Anda belum bisa menjadi Muzakki. Sedih sekali bukan?.
Jika ada seseorang yang punya harta sejumlah nisab tersebut, belum tentu juga ia telah menjadi seorang yang wajib mengeluarkan zakat, mengapa? Karena ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi, yakni HAUL.
#Apa itu Haul?
HAUL adalah berlalunya masa 12 bulan (1 tahun) sejak harta yang dimiliki mencapai nisab, baik menurut tahun Qomariah ataupun Syamsiah dengan memperhatikan perbedaan jumlah harinya.
Ketika Anda memiliki uang tabungan atau simpanan sebesar Lima puluh juta Rupiah di bulan Ramadhan tahun ini, artinya jumlah harta tersebut sudah mencapai NISAB zakat, tapi Anda perlu tunggu selama 1 tahun terlebih dahulu jumlah tabungan tersebut, pastikan jumlahnya meningkat jangan sampai berkurang, barulah setelah syarat HAUL 1 tahun terpenuhi, bulan Ramadhan tahun berikutnya Anda bisa keluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Tidak semua muslim bisa menjalankan ibadah zakat ini, berbahagialah untuk kamu yang mempunyai harta di takaran nisab dan haul satu tahun, kamu adalah muzakki dan bisa menjalankn rukun Islam yang ke empat.
Kita juga mendoakan agar saudara-saudara muslim kita baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, agar bisa menunaikan zakat, karena zakat adalah ketaatan,dan ketaatan akan mendatangkan kebahagiaan, berbahagialah !.
Yuk sahabat jadi bagian dari GYD (Generasi Yang Dermawan) untuk mensejahterakan anak-anak yatim dan dhuafa? Yuk tunaikan zakat, inaq-sedekah maupun wakaf di link kebaikan di bawah ini: