[caption id="attachment_15642" align="aligncenter" width="300"] Berkahi Gajian Dengan Zakat[/caption]
Donasiberkah.org - Pernahkah kita merasa galau saat gaji hanya numpang lewat saja? Baru beberapa hari setelah menerima, eh isi saldo sudah tipis lagi. Padahal, kebutuhan hidup tidak hanya berkutat pada biaya transportasi, makan-minum, hiburan, serta foya-foya dan lain-lain. Maka seharusnya kondisi ini jangan terus dibiarkan begitu saja gaji hanya numpang lewat. Tidak ada nilai keberkahan di dalamnya, maka inilah artikel tentang berkahi gajian dengan zakat.
Baca Juga : Zakat Bukan Hanya Sekedar Kewajiban
#Bagaimanakah Mendapat Berkah Dari Gajian ?
Menurut bahasa kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat adalah salah satu ibadah dalam rukun Islam yang ke-3 dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dan bagi yang Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, maka dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.
Alhamdulillah, waktu gajian sudah tiba. Setelah gigih bekerja mencari nafkah yang halal, inilah saatnya segala lelah terbalaskan. Tentu Sahabat sudah merencanakan apa sajakah yang akan dibeli dari gajian bulan ini. Sebagian untuk membayar tagihan, sebagian untuk membeli kebutuhan sehari-hari, sebagian untuk ditabung atau diinvestasikan dan lain-lain.
Baca Juga : Inilah Kriteria Harta Yang Wajib di Tunaikan Zakatnya
Maka dari itu jika tidak ingin, uang gajian habis begitu saja tanpa ada manfaatnya dan tidak berkah. Maka rincilah gajian mu dengan seksama agar semua kebutuhan tercukupi dan berzakatlah agar engkau mendapatkan berkah dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Sisihkan dahulu penghasilan yang dimiliki untuk ditabung dan dijadikan investasi. Paling tidak 20 sampai 30 persen dari penghasilan. Dan investasi yang paling baik adalah bersedekah dan tunaikan zakat dari sebagian hartamu. Karena zakat tidak saja memiliki hubungan langsung dengan Allah, tetapi juga memiliki hubungan dengan manusia secara sosiologis.
[caption id="attachment_15641" align="aligncenter" width="300"] Berkahi Gajian Dengan Zakat[/caption]Allah berfirman : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” (QS.Al-Baqarah: 276)
Di ayat lain : “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103)
Baca Juga : Ayo Berzakat Untuk Penghafal Quran & Guru Ngaji
Rasulullah bersabda : “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Berdasarkan fatwa MUI, penghasilan yang dimaksud adalah pendapatan seperti gaji, honor, upah, jasa.
#Berapa Nishab Zakat Penghasilan?
zakat penghasilan bisa ditunaikan dengan nishab perbulannya, yaitu setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5% dari penghasilan seseorang.
Baca Juga : Macam-macam Waktu untuk Membayar Zakat
#Yuk, Cari Keberkahan Dengan Berzakat
Ingatlah, Sahabat, bahwa di antara harta yang kita miliki ada hak saudara-saudara kita. Didalamnya ada Hak tersebut wajib untuk kita keluarkan lewat ibadah zakat. Jika kita tidak menunaikannya, tercemarlah harta yang kita miliki. Tentu saja hal ini akan harta kita kehilangan berkahanya.
Maka jangan lupa selain untuk keperluan pribadi, sisihkan juga untuk membantu mereka para Yatim & dhuafa serta para kaum janda lansia dan masyarakat yang membutuhkan. Sebagai LAZNAS nasional resmi, insya Allah Griya Yatim & Dhuafa akan menyalurkan amanah zakat sahabat kepada mereka yang berhak menerima zakat penghasilan. Yang akan dibagikan kepada 8 asnaf, bahkan di lokasi bencana. Yuk, dapatkan keberkahan berlimpah dengan zakat yang Sahabat tunaikan dengan cara melalui link gambar di bawah ini !
[caption id="attachment_12072" align="aligncenter" width="300"] Donasi Sekarang Griya yatim[/caption]