Penerapan wakaf itu sudah ada pada masa Rasulullah. Seiring berkembangnya pembangunan untuk masyarakat, wakafpun semakin berkembang hingga masa kini. Sejarah wakaf sebenarnya bahkan sudah ada sebelum pra-Islam. Tetapi, pertama kali di syariatkan pada masa Rasulullah ketika sudah hijrah ke Madinah. Inilah Dasar Hukum Wakaf dan Sejarah Wakaf.
Dalil dasar wakaf
Di dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara merinci tentang wakaf, namun para ulama sudah berijtihad mengenai permasalahan wakaf. Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf yaitu :
Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 92, artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261 : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.”
Hadits Dari Abu Hurairah, "Apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya." (HR. Bukhari).
Wakaf pada masa Rasulullah dan Sahabat
[caption id="attachment_8065" align="aligncenter" width="500"] (Foto Dok. Pembagunan Pondok Pesantren An Nawawi al Bantani)[/caption]Rasulullah mensyariatkan untuk berwakaf pada tahun kedua hijriah, setelah Rasulullah berhijrah ke Madinah. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, tentang siapa yang pertama kali melakukan wakaf. Perbedaan pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata : “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor. Mengatakan adalah wakaf Rasulullah.”
Pada tahun ketiga hijriah, Rasulullah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah. Pendapat ulama yang lain menyebutkan bahwa orang yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khattab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, ia berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: ‘Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?’
#Baca Juga : Sedekah Jariyah Sarana dan Prasarana Pendidikan
Rasulullah SAW bersabda: ‘Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.’ Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”
Wakaf lain yang dilakukan pada zaman Rasulullah dan Sahabat adalah wakaf sahabat Usman Bin Affan. Beliau mewakafkan sumur yang airnya digunakan untuk memberi minum kaum Muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur ini mempersulit dalam masalah harga, maka Rasulullah menganjurkan dan menjadikan pembelian sumur sunah bagi para sahabat.
Beliau bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Raumah, Allah mengampuni dosa-dosanya” (HR. An-Nasa’i). Dalam hadis ini beliau menjanjikan bahwa yang membelinya akan mendapatkan pahala yang sangat besar kelak di surga. Karena itu, Utsman membeli sumur itu dan diwakafkan bagi kepentingan kaum Muslimin.
Itulah Dasar Hukum Wakaf dan Sejarah Wakaf, dan contoh yang patut kita jadikan teladan. Jangan ragu untuk mewakafkan harta kita di jalan Allah. Sebab, Allah pasti akan balas dengan balasan yang jauh lebih baik.
Sahabat bisa donasi wakaf dengan klik tombol dibawah ini, Yuk Sahabat, wakafkan harta kita untuk mencapai ridho Allah Subhanahu wa ta’ala.
Wakaf Sekarang