Pengertian Zakat
Hukum Zakat
Syarat-syarat Wajib Zakat Mal (harta)
Islam
Baligh dan berakal
Merdeka
Milik Penuh (Milik Sempurna)
Sudah mencapai 1 nishab
Zakat Harta Anak Yatim
Pengertian Anak yatim
Ditinggal wafat ayahnya, adapun anak yang ditinggal wafat ibu atau lainnya tidaklah dikatakan yatim, begitu juga anak yang ditinggalkan karena perceraian suami isteri
Ditinggal wafat ayahnya ketika masih dibawah usia baligh atau dewasa dengan demikian bila ditinggal wafat ayahnya sesudah baligh tidaklah dapat dikatakan yatim.
Pengertian Harta Anak Yatim
Kedudukan Harta Anak Yatim
Pendapat Ulama Tentang Zakat Harta Anak Yatim
Golongan yang pertama mengatakan bahwasanya harta anak yatim itu tidak wajib zakat baik secara mutlak atau sebagian harta saja. Pendapat Abu Hanifah bahwasanya harta anak yatim itu tidak wajib zakat kecuali pada tanaman dan buah-buahan.
Allah SWT .telah berfirman di dalam surah At-taubah ayat 103 yang berbunyi :
Zakat itu ialah ibadah seperti halnya sholat,dan ibadah memerlukan niat. Sedangkan niat tidak sah bagi anak-anak.Jadi dari sini anak-anak tidak wajib zakat.
Golongan yang kedua mengatakan bahwasanya harta anak yatim itu wajib zakat mutlak seluruh harta. Pendapat ini telah dikemukakan oleh Malik, Syafi’I dan Ahmad.