Donasiberkah.org - Selain masyru'iyah (ketentuan) zakat lewat Al-Quran dan Sunnah, ada begitu banyak hikmah yang bisa kita dapat bila menunaikan zakat. Hikmah berarti manfaat yang bisa dirasakan secara langsung atau tidak langsung. Perbedaan antara hikmah dan pensyariatan adalah bahwa pensyariatan itu bersifat dasar kewajiban, dimana seseorang menjadi wajib hukumnya untuk melakukan sebuah ibadah.
Sedangkan hikmah bersifat manfaat yang bersifat relatif. Terkadang manfaat itu bisa dirasakan oleh seseorang terkadang memang tidak bisa dirasakan. Hikmah bersifat subjektif kepada pelakunya.
Di antara hikmah-hikmah berzakat adalah :
Membentengi Harta
Apa yang pertama kali dipikirkan oleh seorang yang sukses memiliki harta yang cukup banyak? Tentunya bagaimana cara menjaga harta itu biar tidak dicuri atau diserobot orang. Karena itulah maka rumah-rumah mewah yang harganya milyaran pasti dijaga oleh segerombolan satpam yang bertampang angker. Tidak cukup hanya satpam, pagar rumah pun dipasangi sekian banyak kamera CCTV agar bisa terpantau 24 jam. Kalau perlu, pagar rumah itu dialiri arus listrik, biar kalau ada maling yang iseng-iseng menyentuhnya langsung mati kaku berdiri. Kadang anjing-anjing herder yang tidak ramah masih diperbantukan untuk menjaga rumah itu. Siapa pun orang yang dianggapnya asing, pasti akan digertak dengan galak.
Baca Juga: Hukum Menunda Zakat
Pendeknya, untuk mengamankan sebuah rumah mewah, perusahaan yang bergerak di bidang sekuritas panen raya. Namun sekeras apapun harta dijaga, kalau Allah SWT mau mengambilnya, tentu dengan sangat mudah diambilnya. Lebih mudah bagi Allah untuk membuat seorang yang kaya raya tiba-tiba mendadak jatuh miskin dalam hitungan detik. Kalau Allah perintahkan kepada salah satu makhluk-Nya, misalnya lempeng bumi, untuk bergeser, sehingga tanah di atasnya sontak bergoyang ria, ludeslah harta itu dalam hitungan detik. Sejarah gempa bumi sepanjang masa yang melanda umat manusia telah memberi pelajaran berharga buat kita, bahwa seaman apapun kita menjaga harta, pasti tidak akan pernah luput dari kehilangan dan kerusakan.
Lalu dengan apa kita bisa menjaga harta kita itu? Percaya tidak percaya, caranya justru dengan dikeluarkan zakatnya. Orang-orang jahiliyah menyebutnya sebagai uang 'sial'. Dimana uang sial itu dianggap memang harus dikeluarkan, agar harta yang lain terjaga.
Tetapi dalam syariah Islam, kita tidak mengenal uang 'sial', yang kita kenal adalah pembentengan harta dari hal-hal yang membuatnya musnah, dan caranya dengan berzakat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bentengi harta-harta kalian dengan zakat” (HR. At-Thabrani).
Juga dalam hadits,
“Tidaklah musnah harta yang ada di daratan atau di lautan kecuali oleh sebab tidak dikeluarkan zakatnya”. (HR. At-Thabrani).
Benteng yang paling kokoh untuk menjaga harta kita agar aman adalah dengan cara mengeluarkan zakatnya. Mungkin harta kita aman dari pencuri, tetapi belum tentu aman dari hal-hal yang di luar dugaan, dimana kekuatan manusia tetap ada batasnya.
Dengan mengeluarkan zakat akan memberikan rasa tenang dan penjagaan oleh Allah yang selalu terjaga dan tak pernah tidur.
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."(QS. At-Taubah 9: Ayat 103)
Itulah hikmah pertama tatkala kita mengeluarkan zakat, saat kita menunaikan kewajiban kita, maka Allah lah yang akan menjaga kita dan harta kita.
Baca Juga: Apakah Pajak bisa Menggantikan Kewajiban Zakat?Yuk Sahabat, tunaikan zakat dan raih ketentraman dengan mengklik link di bawah ini: