Donasiberkah.id – Sahabat bayar zakat merupakan cara kita untuk membersihkan harta kita. Apalagi di masa pandemi seperti, insya Allah akan dilindungi dari berbagai musibah. Namun bagaimana caranya untuk berzakat, karenakan ada kebijakan untuk melakukan berbagai kegiatan dari rumah? Nah kak, zakat online menjadi solusi di kondisi pandemi saat ini. Namun bagaimana hukum membayar zakat online dan bagaimana caranya? Inilah artikel mengenai Hukum Bayar Zakat Online dan Cara Pelaksanaannya, yuk kita simak bersama
Sahabat, zaman yang semakin canggih seperti ini, segala aktifitas semakin mudah dengan teknologi. Termasuk cara membayar zakat. Wabah corona mengharuskan untuk selalu menjaga jarak aman, agar kita dapat melindungi diri sendiri dan orang yang kita cintai. Termasuk dengan cara membayar zakat.
Dari surat keputusan Kementerian Agama (Kemenag) “Bahwa menyuruh dalam melaksanakan zakat maupun sedekah sebaiknya melalui pembayaran secara online. Namun bagaimanakah hukum zakat yang kita keluarkan secara online?
Melakukan zakat online memang dapat memberikan kemudahan bagi mereka yang hendak mengeluarkan zakat, apalagi pada musim pandemic seperti ini. Namun bagai manakah pandangan Islam terhadap masalah seperti ini? Secara umum, para ulama memperbolehkan dalam pelaksanaan zakat online. Apa lagi di masa Covid-19.
Zakat Online hanya sebagai perantara (metode)
Melakukan zakat secara online merupakan salah satu metode saja dalam melaksana kan zakat. Pada intinya syarat sahnya zakat yang paling utama adalah niat, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Segala sesuatu tergantung pada niatnya..” (HR. Bukhari dan Muslim). Insya Allah bila diucapkan di dalam hati pun sudah sah menjadi zakat.
Nah Kak, terlebih-lebih dalam zakat online yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu keluar rumah. Nah itulah tadi bahwa zakat online memang merupakan cara Lembaga Amil untuk mempermudah melakukan zakat tanpa keluar rumah, apalagi di masa seperti ini Kak.
[caption id="attachment_9912" align="aligncenter" width="502"] Hukum Bayar Zakat Online dan Cara Pelaksanaanya[/caption]Itulah keutamaan serta landasan hukum melaksanakan zakat online kepada anak yatim bagi para Dermawan. Biar zakat online untuk anak yatim bisa diberikan kepada mereka yang membutuhkan, pastikan kita harus memilih pelayanan yang terpercaya, salah satunya di Laznas Griya Yatim dan Dhuafa.
Kamu bisa tunaikan zakat online di beberapa aplikasi, diantaranya yaitu kamu bisa lewat Go-Pay, Shopee dan Lazada. kamu bisa mengikuti cara berikut ini: Baca Juga :Itulah artikel mengenai Hukum Bayar Zakat Online dan Cara Pelaksanaannya. Semoga dengan menunaikan zakat, bisa menjadi jalan untuk selalu dilindungi oleh Allah dari bahaya yang akan menimpah kita. Aamiin. Kamu juga dapat langsung menunaikan zakat online untuk pemberdayaan anak yatim dan dhuafa, dengan cara klik tombol dibawah ini:
Zakat Sekarang