Donasiberkah.org - Sahabat dermawan, zakat merupakan ibadah yang terikat dengan ketetapan haul (tempo) dimana zakat harus dikeluarkan, para ulama sepakat zakat dikeluarkan setiap setahun sekali, lantas bagaimana hukum menunda zakat tanpa alasan yang benar.
Tentang hal ini, penyusun kitab al-Muhadzdzab, salah seorang ulama madzhab Syafi’I, menguraikan, “Orang yang wajib zakat tidak boleh menunda-nunda zakatnya. Sebab, zakat adalah hak yang wajib disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Dia dituntut untuk segera membayarkan zakatnya, tidak boleh menunda-nunda, sebagaimana barang titipan yang diminta pemiliknya (barang tersebut harusapadahal mampu menunaikannya, dia harus menanggung akibatnya. Sebab, dengan begitu dia telah mengabaikan sesuatu yang wajib bagi dirinya.” (Al-Majmu’, jilid V, hlm. 331).
#Baca Juga:Apakah Pajak bisa Menggantikan Kewajiban Zakat?
Sementara dalam pandangan ulama madzhab Hanafi, orang yang menunda pembayaran zakat tanpa tanpa suatu alasan yang kuat, kesaksiannya (jika dia bersaksi di pengadilan) tidak diterima dan tentunya dia juga berdosa, sebagaimana ditegaskan al-Karhi dan yang lain.
Syekh Yusuf al-Qoradawi berkomentar, “Menurutku, tidak patut seorang menyimpang dari pendapat para ahli fiqih madzhab (Hanafi), kendati keterlambatan satu, dua, atau beberapa hari masih ditoleransi, berdasarkan kaidah al-yusr (kemudahan) dan raf’ul haraj (menghilangkan kesulitan). Sementara keterlambatan satu atau dua bulan bahkan hampir satu tahun, sebagaimana dipahami dari nukilan dalam kitab al-Bada`I’, dianggap telah menyimpang jauh dan tidak bisa ditoleransi lagi.
Gugurkah Zakat dengan Berlalunya Tahun Demi Tahun?
Apabila pembayaran zakat ditunda-tunda karena suatu udzur atau bukan, lantas satu tahun atau beberapa tahun kemudian masih juga belum disalurkan kepada mustahiknya, apakah kewajiban zakat itu gugur dengan berlalunya tahun?
Jawabannya, zakat adalah hak yang telah ditetapkan Allah untuk orang-orang fakir, miskin, dan para mustahik lainnya. Hak itu tidak akan gugur hanya karena berlalunya tahun. Sebab, berlalunya waktu tidak menggugurkan hak yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Penyaluran Zakat Untuk Pendidikan Yatim & Dhuafa
Terkait hal ini, Imam Nawawi pernah berkata, "Apabila beberapa tahun berlalu zakat masih belum juga dibayarkan, si pemilik harta harus mengeluarkan zakat secara keseluruhan, baik dia mengetahui kewajiban zakat maupun tidak, baik harta itu berada di negeri Muslim maupun di negeri musuh (Dâr al-Harb). Inilah pendapat kami." (Fiqh az-Zakat, jilid II, hlm. 832-833).
Jangan sampai lupa tunaikan zakat yah kak, yuk kak tunaikan zakat di Griya Yatim dan Dhuafa melalui gambar link di bawah ini: