[caption id="attachment_15608" align="aligncenter" width="1042"] Inilah Kriteria Harta Yang Wajib Di tunaikan Zakatnya[/caption]
Donasiberkah.org - Sahabat dermawan, zakat merupakan harta yang dikeluarkan apabila telah tercapai syarat sesuai aturan agama islam. Yang diberikan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut bahasa "zakat" berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Makna tumbuh, berkembang, subur atau bertambah menunjukan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta. Maka inilah kriteria harta yang wajib di tunaikan zakatnya. Yuk kita simak agar kita memahaminya ya !
Allah berfirman : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui” (QS. Al-Baqarah : 188).
Baca Juga : Harta Sesungguhnya
Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Dinamakan zakat karena, didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, dan memupuk dengan berbagai kebaikan. Makna suci disini menunjukan bahwa zakat merupakan cara untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.
Allah berfirman : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah : 103).
#Berikut ini Kriteria Harta Yang Wajib Dizakati
#Islam
Berdasarkan perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., "Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam." Seorang muzakki dinyatakan muslim, dan tidak dikenakan kewajiban zakat bagi orang kafir. Ketentuan ini telah menjadi ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam.
[caption id="attachment_15607" align="aligncenter" width="300"] Inilah Kriteria Harta Yang Wajib Di tunaikan Zakatnya[/caption]#Dimiliki Secara Sempurna
Ketika harta yang dimiliki berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam. Seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
Baca Juga : Zakat Penawar Racun Dalam Harta
#Tumbuh
Apabila harta tersebut dapat bertambah atau berkembang ketika diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
#Mencapai Nisab
Artinya harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
#Sesuai Haul
Haul adalah kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Baca Juga : Bersyukur Atas Nikmat Harta Dengan Berzakat
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda : “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
#Melebihi Kebutuhan Dasar
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Maksudnya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Jika semua kebutuhan itu telah tercukupi maka wajib membayar zakat.
Baca Juga : Jangan Biarkan Harta Kita Menjadi Racun
#Yuk, Telitilah Dalam Beramal
Demikianlah penjelasan tentang beberapa kriteria harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Maka dari itu, Jika sudah paham kriteria harta yang wajib ditunaikan zakatnya mari kita tingkatkan amal ibadah kita dengan berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim & dhuafa melalui link gambar dibawah ini !
[caption id="attachment_12072" align="aligncenter" width="300"] Donasi Sekarang Griya yatim[/caption]