Zakat adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu. Tidak hanya menjadi ibadah, zakat juga berdampak sosial yang besar. Apakah Anda tahu, ada beberapa jenis-jenis zakat yang harus ditunaikan?
Memahami jenis-jenis zakat penting untuk memastikan kewajiban Anda terpenuhi dengan tepat. Yuk, kita bahas lebih dalam tentang jenis zakat, ketentuannya, dan cara menghitungnya!
Jenis-jenis Zakat dan Ketentuannya
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab. Dalam Islam, zakat bukan hanya wujud ketaatan kepada Allah tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial. Berikut adalah beberapa jenis zakat yang perlu diketahui beserta ketentuannya.
1. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan, atau sering disebut zakat profesi, merupakan bagian dari zakat maal yang dikenakan atas pendapatan rutin dari pekerjaan halal. Berdasarkan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267 dan ketentuan dari Peraturan Menteri Agama No. 52/2014, standar nishab zakat ini setara dengan Rp5.240.000 per bulan.
Cara menghitung zakat penghasilan:
Zakat = Pendapatan bruto x 2,5%
Contoh: Jika penghasilan Anda Rp6.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2,5% = Rp150.000.
2. Zakat Emas dan Perak
Zakat ini dikenakan pada emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai batas minimal (nisab) dan disimpan selama satu tahun (haul). Nisab emas adalah 85 gram, sementara nisab perak adalah 595 gram.
Cara menghitung zakat emas/perak:
Zakat = 2,5% x jumlah emas/perak yang dimiliki
Contoh: Jika Anda memiliki 100 gram emas selama satu tahun dengan harga Rp622.000 per gram, maka zakat yang harus dibayar adalah 2,5% x (100 x Rp622.000) = Rp1.555.000.
3. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan diibaratkan dengan zakat perdagangan karena aktivitasnya yang berorientasi pada keuntungan. Zakat ini dihitung berdasarkan aset lancar perusahaan setelah dikurangi utang jangka pendek, dengan nisab setara 85 gram emas.
Cara menghitung zakat perusahaan:
Zakat = 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
Contoh: Jika aset usaha perusahaan Anda senilai Rp2.000.000.000 dengan utang jangka pendek Rp500.000.000, zakatnya adalah 2,5% x (Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) = Rp37.500.000.
4. Zakat Perdagangan
Zakat ini berlaku untuk aset yang diperjualbelikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Nisabnya sama seperti zakat maal, yakni senilai 85 gram emas, dengan tarif 2,5%.
Cara menghitung zakat perdagangan:
Zakat = 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)
Contoh: Jika Anda memiliki aset dagang senilai Rp200.000.000 dan utang jangka pendek Rp50.000.000, zakat yang harus dibayar adalah 2,5% x (Rp200.000.000 – Rp50.000.000)
= Rp3.750.000.
5. Zakat Saham
Zakat saham dikenakan atas keuntungan investasi saham yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat saham juga setara dengan 85 gram emas.
Cara menghitung zakat saham:
Zakat = 2,5% x total keuntungan saham
Contoh: Jika total keuntungan saham Anda selama satu tahun adalah Rp100.000.000, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
6. Zakat Reksadana
Zakat reksadana berlaku pada investasi yang keuntungannya telah mencapai nisab. Produk yang digunakan adalah reksadana syariah, yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Cara menghitung zakat reksadana:
Zakat = 2,5% x total investasi
Keunggulan zakat reksadana terletak pada kemudahan pembayaran secara online, dimulai dari nominal Rp100.000.
7. Zakat Rikaz
Zakat rikaz adalah zakat atas harta temuan, seperti harta karun. Tidak ada syarat haul atau nisab, dan tarif zakatnya sebesar 20% dari jumlah harta yang ditemukan.
Contoh: Jika Anda menemukan harta bernilai Rp10.000.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 20% x Rp10.000.000 = Rp2.000.000.
8. Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan pada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Besarannya setara dengan 1 sha’ makanan pokok, atau jika dikonversikan dalam uang sekitar Rp40.000 per orang.
Memahami jenis-jenis zakat dan ketentuannya membantu kita menunaikan kewajiban ini dengan benar. Dengan berzakat, harta yang dimiliki menjadi lebih berkah sekaligus membantu mereka yang membutuhkan. Jangan lupa untuk menghitung zakat Anda dengan teliti dan menunaikannya tepat waktu.
Ingin menyalurkan zakat Anda dengan aman dan terpercaya? Griya Yatim dan Dhuafa siap membantu. Lembaga seperti Griya Yatim dan Dhuafa memastikan zakat Anda diterima oleh yang berhak.
Sebagai lembaga terpercaya, Griya Yatim dan Dhuafa membantu mendistribusikan zakat secara profesional. Anda juga bisa berkonsultasi untuk menghitung dan memastikan zakat sesuai syariat.