Donasiberkah.id- Di dalam sebuah sidang peradilan, Umar ibn al-Khathab dihadapkan dengan dua orang pelayan yang masih kecil. Mereka dituduh melakukan pencurian seekor unta milik seorang laki-laki dari Bani Muzayyinah.
Para pelayan cilik tersebut terlihat sangat kurus dan mukanya juga pucat. Tampak sekali penyesalan dan kekhawatiran terbayang dari wajah-wajah lusuh mereka, mengingat hukuman pencurian dalam Islam sangat berat, yaitu potong tangan. Mungkinkah mereka akan kehilangan salah satu tangan, pikir mereka. Padahal, buruh kasar seperti mereka, tangan adalah modal utama dalam mencari penghidupan.
“Kenapa kalian mencuri?” tanya Umar memecahkan suasana.
“Saat ini musim paceklik dan kami sangat kelaparan, wahai Amirul Mukminin,” ujar para pelayan.
Umar terdiam sejenak, kemudian mengarahkan pandangannya ke hadirin, “Siapakah majikan dari para pembantu ini?” tanyanya.
Di antara yang hadir tersebut menjawab bahwa majikan mereka adalah Hathib bin Abi Balta’ah. Selanjutnya, Umar meminta agar Hathib di bawa ke persidangan.
Usai menghadap, Umar bertanya kepadanya, “Wahai Hathib, apakah benar engkau adalah majikan para pelayan ini?”
“Iya, benar, wahai Amirul Mukminin,” jawab Hathib agak gugup.
Baca Juga : Kisah Khalifah Umar bin Khattab dan Ibu Pemasak Batu
Umar kemudian melanjutkan,
“Hampir saja aku menimpakan hukuman kepada mereka, kalau saja aku tidak dapat kabar bahwasanya engkaulah yang telah mempekerjakan mereka, tetapi engkau membiarkan mereka begitu saja dalam keadaan kelaparan sehingga mereka terpaksa mencuri. Dan, aku tidak akan menimpakan hukuman kecuali untukmu.”
Selanjutnya, Umar menoleh ke arah pemilik unta seraya bertanya,
“Berapa harga untamu?”
Pemilik unta tersebut menjawab,
“Empat ratus dirham.”
Umar kemudian kembali menatap tajam kea rah Hathib, seolah-olah ia hendak menghunjam dalam hati majikan mereka. Hathib hanya menunduk. Selanjutnya, Umar mengeluarkan keputusan yang sangat bijaksana,
“Pergi dan berikanlah kepada pemilik unta tersebut delapan ratus dirham, dua kali lipat dari harga yang semestinya.”
Umar selanjutnya juga memberi keputusan kepada para pelayan tersebut.
“Kalian pergilah, dan jangan mengulangi lagi perbuatan yang seperti ini!”
Mendengar keputusan vonis tersebut, tentu saja para pelayan sangat senang dan menarik napas lega. Mereka menganggap bahwa keputusan seperti itu sangat bijaksana bagi mereka.
Maukah sahabat jadi bagian dari pensejahtera anak-anak yatim dan dhuafa? Yuk tunaikan zakat, inaq-sedekah maupun wakaf di link kebaikan di bawah ini: