Griya Yatim dan Dhuafa

Ketentuan dan Hukum Zakat Menurut Ulama

Admin
Admin 13 Oct 2020

Donasiberkah.id - Seorang yang dalam keadaan muslim wajib untuk mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut, dengan ketentuan zakat yang kita pahami sebesar 2,5 persen dari jumlah total pendapatan harta setiap bulannya. Harta yang kita miliki harus memenuhi syarat dan ketentuan.  Inilah Ketentuan dan Hukum Zakat menurut Ulama yang perlu kamu ketahui.

Adapun Ketentuan dan Hukum zakat Menurut Ulama. Sebagaimana yang dikutip oleh Dr. Yusuf Qardhawi, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Jika seseorang itu disebut zaka, maka makna tumbuh dan berkembang dari kata zaka adalah orang itu baik.

#Hukum Tunaikan Zakat Menurut Ulama

Menurut Imam Madzhab Maliki adalah Zakat itu mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu pula, yang telah mencapai satu nisab pula, diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sehingga jika ditinjau oleh seorang yang diberi kata zakat kepadanya, maka orang itu dalam keadaan baik seperti pengertian dari zakat itu sendiri. Dalam pengertian lain dari Ibnu Taimiyah berkata, “Jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaannya akan bersih pula (dalam artian bersih dan bertambah maknanya).”

[caption id="attachment_10048" align="aligncenter" width="500"]Ketentuan dan Hukum Zakat Menurut Ulama                            Ketentuan dan Hukum Zakat Menurut Ulama[/caption]

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman : “ Ambil lah zakat dari harta mereka, guna membersih kan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah : 103).

Pada awalnya, Al-Qur’an hanya menganjurkan amal shaleh yaitu berupa sedekah dan hukumnya pun tidak bersifat wajib. Namun kemudian, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun dua hijriyah berbarengan dengan adanya kewajiban berpuasa. Nabi Muhammad SAW menetapkan perintah zakat ini dengan ketentuan zakat yang bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.

Pada zaman khalifah, ulama salaf dan khalaf, zakat dikumpulkan oleh orang yang diberikan hak kewenangan oleh negara dan dibagikan kepada kelompok penerima tertentu dari masyarakat. Zakat merupakan sebuah ibadah berupa sosial yang dapat menentramkan rasa kepedulian dan kebersamaan diantara sesama umat Islam.

#Yuk Tunaikan Zakat di Griya Yatim & Dhuafa

Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga sehingga menjadi satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Dalam ensiklopedia Al-Qur’an dinyatakan bahwa : “Menurut istilah hukum Islam zakat itu maksudnya mengeluarkan sebagian harta kita diberikan kepada yang berhak menerimanya, supaya harta yang ditinggal menjadi harta yang bersih dan orang yang mempunyai harta menjadi suci jiwa dan tingkah lakunya”. Dengan karena itu hukum zakat merupakan kewajiban atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Yuk Kak, tunaikan zakat di Laznas Griya yatim dan Dhuafa. Insya Allah akan membawa keberkahan di dunia maupun di akhirat. Aamiin

Zakat Sekarang

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.