Donasiberkah.id - Pernikahan adalah salah satu peristiwa terpenting dalam hidup seseorang. Apalagi dalam Islam, pernikahan bahkan dianggap separuh dari agama. Menikah tidak hanya melibatkan dua orang yang akan menjadi suami istri, tetapi juga mempersatukan kedua keluarga pengantin.
Namun, orang bisa saja mengalami peristiwa yang tidak menguntungkan dalam hidupnya, seperti menjadi yatim piatu. Seperti yang kita ketahui bersama, seorang yatim piatu memiliki status khusus dalam Islam bersama dengan wanita janda. Allah SWT akan memberinya pahala yang sangat besar bagi kaum yang memberikan perhatian kepada mereka.
Seorang yang Pengasuh atau wali atau orangtua pengganti bagi anak-anak yatim memiliki keutamaan besar di hadapan Rasulullah ﷺ dalam sabdanya:
“Aku dan orang yang mengasuh atau memelihara anak yatim akan berada di surga begini,” lalu beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah serta merenggangkannya sedikit.” (HR Bukhari, Tirmidzi, Abu Daud).
Seorang wali anak-anak yatim sebisa mungkin merawat mereka hingga sampai menghantarkan kehidupan anak Yatim ke jenjang pernikahan.
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
“Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas”. (QS. An-Nisa’ 4 ayat: 6).
Banyak keuntungan menikah dengan seorang yatim dalam Islam. Tanggung jawab seseorang yang menikahi mereka memang tidak ringan, tetapi pahala yang didapatkan akan berlipat ganda.
Seperti yang diketahui, seorang yatim piatu tidak memiliki orang tua untuk melindungi atau membimbing mereka.
Orang yang menikahi seorang yatim harus melakukan tugas pengganti sebagai orang tua dan juga sebagai pasangan yang baik.
Baca Juga : 7 Kewajiban dan Perintah Terhadap Anak Yatim Menurut Al-Qur’an
#Mengikuti Perintah Allah ﷻ
Allah telah memerintahkan semua umat Islam untuk menjaga yatim piatu. Mereka harus diberi makan dan dirawat dengan nama Allah SWT. Siapapun yang menikahi yatim piatu berarti mengikuti perintah Allah.
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan……” (QS.Al-Insan 76 ayat: :8).
#Melunakkan Hati
Suatu ketika seorang pria datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya mengapa dia memiliki hati yang sangat keras. Lalu Rasulullah ﷺ menjawab:
“Apakah kamu ingin hatimu menjadi lembut dan mendapatkan apa yang kamu butuhkan? Kasihanilah anak yatim piatu, tepuk kepalanya dan beri dia makan dari apa yang kamu makan. Ini akan melembutkan hati kamu, dan memungkinkan kamu mendapatkan apa yang kamu butuhkan. ” (HR. Thabarani).
Maukah sahabat jadi bagian dari pensejahtera anak-anak yatim dan dhuafa? Yuk tunaikan zakat, infaq-sedekah maupun wakaf di link kebaikan di bawah ini: