[caption id="attachment_15087" align="aligncenter" width="539"] Macam-Macam Waktu Untuk Membayar Zaakat[/caption]
Donasiberkah.org - Sahabat dermawan, membayar zakat adalah perkara yang wajib dalam agama islam. Setiap umat islam memberikan sejumlah hartanya kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin, hamba sahaya, ibnu sabil, orang muallaf dan sebagainya, atas berdasarkan syariah islam. Zakat itu sendiri termasuk kedalam rukun Islam yang ke-4 dan menjadi salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Yang berarti tidak sempurna iman seseorang tanpa menunaikan kewajiban berzakat. Inilah artikel tentang macam-macam waktu untuk membayar zakat, yuk kita simak artikelnya.
Baca Juga : Yuk Jangan Lupa Untuk Menunaikan Zakat Ya!
Perintah menunaikan zakat mengacu pada Al-quran dimana telah disebutkan sebanyak 32 kali diantaranya adalah : “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah : 43)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian kemudian aku berikan kepada orang-orang fakir dari kalian.”(HR. Bukhari & Muslim)Pada umumnya zakat terbagi menjadi 2 yaitu zakat nafs dan zakat mal. Namun ternyata ada 5 jenis zakat yang wajib sahabat ketahui diantaranya :
#Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau yang sering disebut zakat nafs (jiwa), yang wajib dikeluarkan bagi umat islam. Ketika menjelang perayaan hari raya idul fitri, atau di waktu bulan ramadhan. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dengan mengeluarkan beras atau makanan pokok kepada yang berhak menerima nya.
Adapun jumlah yang dikeluarkan sebanyak 1 sha’ gandum atau sama dengan 2,5 kg beras atau dengan makan pokok yang lain. Asalkan jumlah dan ukurannya berdasarkan seberapa banyak kita makan dalam sehari.
[caption id="attachment_15086" align="aligncenter" width="300"] Macam-Macam Waktu Untuk Membayar Zaakat[/caption]#Zakat Maal (Zakat Harta Kekayaan)
Zakat maal merupakan zakat dari pendapatan umat islam yang berasal dar penghasilan, yang berupa pertambangan, pertanian, hasil laut, hasil ternak masing-masing memiliki ketentuan dan perhitungan sendiri. Apabila sudah telah mencapai nisab atau haul selama 1 tahun. Jika telah mencapai nisabnya maka dikeluarkan zakat sebanyak 2,5 % caranya : jumlah kepemilikan x 2,5
#Emas Dan Perak
Ketentuan zakat emas dan perak adalah telah mencapai nisabnya dan selama 1 tahun kepemilikan. Emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.
Sebagai contoh 1 gr emas berharga Rp 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu adalah 100gr x Rp 50.000 x 2.5 persen = Rp 125.000.
#Binatang Ternak
Zakat yang anda harus berikan adalah hewan ternak, hewan yang boleh dizakati hanya hewan yang memberikan manfaat bagi manusia. Baik ambing, sapi, kerbau dan lain-lain. Baik digembalakan atau mencarikan makan untuk binatang ternaknya. Contoh sapi 30 ekor, maka zakatnya 1 ekor anak sapi berumur satu tahun.
#Yuk Tunaikan Zakatmu
Itulah beberapa pembagian bayar zakat berdasarkan waktunya. bayarlah zakat fitrah di waktu yang wajib atau waktu yang diutamakan. Jika sahabat mengalami kesulitan mencari waktu bayar zakat yang tepat atau mengalami kesulitan, sekarang kamu bisa melakukannya secara online.
Baca Juga : Bayar Zakat Semakin Mudah Dengan Teknologi Canggih
LAZNAS Griya Yatim & Dhuafa sebagai lembaga yang insyaallah akan menampung dan menyalurkan zakat agar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Tunaikan zakat secara mudah di link kebaikan di bawah ini :