Donasiberkah.id- Selain zakat pertanian dan zakat Penghasilan, dalam Islam terdapat pula zakat pertabangan. Yuk kita peljari jenis zakat yang satu ini.
#A. Pengertian
1. Secara Bahasa istilah ma’din (adalah bentuk mufrad (tunggal) dari ma’adin (di dalam kamus diartikan:موضِع استِخراجِ الْجوهرِ مِن ذَهبٍ ونحوِهِ
Tempat dikeluarkannya perhiasan baik berupa emas atau yang lainnya.2. Sedangkan secara istilah fiqih, ma’din sering didefinisikan oleh para ulama, diantaranya oleh Al-Buhuty :كُل ما تولَّد فِي الأَْرضِ مِن غَيرِ جِنسِها لَيس نباتا
Semua harta yang terkandung di dalam tanah yang bukan jenis tanah dan bukan tumbuhan. Maksudnya ma’din adalah benda atau barang berharga dari hasil tambang yang di dapat dari dalam tanah.#B. Yang Termasuk Ma’din
Ketika menetapkan benda apa saja yang termasuk ke dalam kategori ma’din yang terkena kewajiban zakat dan benda apa saja yang tidak terkena kewajiban zakat, para ulama sedikit berbeda pendapat.#1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa ma’din itu terdiri dari tiga jenis benda. Pertama, benda-benda yang bisa dibentuk dengan cara dilelehkan atau dicairkan dengan api, seperti besi, emas, kuningan, tembaga dan sejenisnya. Kedua, yang berwujud benda cair bernilai ekonomis yang dikeluarkan dari dalam bumi seperti minyak bumi dan aspal. Menurut mazhab ini, jenis yang kedua ini tidak ada kewajiban zakat atasnya. Ketiga, yang bukan termasuk kategori pertama dan kedua, seperti permata, batu rubi, mutiara, fairuz, celak kapur, gips, dan yang lainnya.#2. Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah
Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membagi barang yang termasuk ke dalam kategori ma’din ini menjadi dua.Pertama adalah ma’din zhahir, yaitu barang tambang yang keluar dari dalam bumi tanpa memerlukan proses panjang langsung bisa dimanfaatkan, seperti minyak bumi dan belerang.Kedua adalah ma’din bathini yaitu barang tambang yang keluar dari dalam bumi, namun belum bisa langsung bermanfaat kecuali setelah melalui proses pengolahan yang panjang. Misalnya emas, perak, besi, tembaga dan sebagainya. Kedua mazhab ini sepakat dalam istilah ma’din, namun tidak sepakat pada penetapan jenis ma’din yang manakah yang wajib dizakati.Dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah, jenis ma’din yang wajib dikeluarkan zakatnya terbatas hanya pada dua benda, yaitu emas dan perak saja. Itu pun tidak berlaku manakala jumlahnya tidak mencapai nisab, yaitu minimal seberat 85 gram. Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, semua jenis ma’din di atas itu mewajibkan zakat, tanpa dibeda-bedakan. Mazhab ini menggunakan ayat Al-Quran Al-Kariem dalam makna yang umum, yaitu :يا أَيها الَّذِين آمنوا أَنفِقُوا مِن طَيباتِ ما كَسبتم ومِما أَخرجنا لَكُم مِن الأَرض
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. At-Taubah : 34).Demikianlah Zakat Ma'din (Pertambangan) yang bisa kami paparkan semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang syariat zakat.Maukah sahabat jadi bagian dari GYD (Generasi Yang Dermawan) untuk mensejahterakan anak-anak yatim dan dhuafa? Yuk tunaikan zakat, inaq-sedekah maupun wakaf di link kebaikan di bawah ini: