Griya Yatim dan Dhuafa

Mengenal Zakat Profesi: Bagian Satu Pengertian dan Pensyariatan

Admin
Admin 21 Oct 2021

 

Donasiberkah.id- Sahabat dermawan, sebagai seorang muslim pastinya kita menginginkan, agar harta yang kita peroleh menjadi harta yang mengandung keberkahan, sebagaimana kebanyakan di antara kita berprofesi sebagai mitra usaha yang menerima gaji atau penghasilan, di kesempatan kali ini yuk sama-sama kita belajar prihal seputar zakat penghasilan, yang bersumber dari buku Seri Fiqih Kehidupan Bagian 4 Karya Ahmad Sarwat. Lc, semoga menambah khazanah kita dalam memahami syariat mulia berupa zakat penghasilan.

#A. Pengertian

    

Dalam bahasa Arab, zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah ( الحُرَّ ةِنِھَوالمِالعَمَلِ بِسْ كَزكاةُ ), atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas.

Istilah itu digunakan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah-nya dan juga oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Berbeda dengan zakat-zakat sebelumnya, zakat profesi ini terkait dengan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan harta penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya, bukan dari hasil pertanian, peternakan, atau barang-barang perdagangan, emas atau perak yang disimpan, barang yang ditemukan dan sejenisnya.

Zakat ini tidak terdapat secara eksplisit dalam kitab-kitab fiqih klasik, meski bukan berarti sama sekali tidak ada.

Baca Juga: Hikmah Kedua Mengeluarkan Zakat: Mendapat Kesembuhan dari Berzakat

#B. Pensyariatan

Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Ajaran Islam, Catat! | Orami

Sesungguhnya baik Al-Quran maupun Sunnah tidak secara tegas menyebutkan tentang masyru’iyah zakat profesi. Oleh karena itu kita tidak menemukan istilah zakat profesi di dalam kitab-kitab fiqih yang disusun oleh para ulama sepanjang zaman, hingga sampai di abad ke-20 ini.

Kalau pun ada kajian tentang zakat profesi di dalam kitab-kitab klasik, tidak dalam bab khusus, kecuali hanya disebutkan secara sekilas. Namun para ulama yang mendukung adanya zakat profesi menggunakan ayat dan hadits yang bersifat umum, diantaranya :

يا أﹶيها الَّذِين آمنواﹾ أﹶنفِقﹸواﹾ مِن طﹶيباتِ ما كﹶسبتم

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”. (QS. Al-Baqarah : 267).

Menurut mereka yang mendukung zakat ini, istilah al-kasbu termasuk di dalamnya adalah gaji bulanan yang diterima oleh seorang karyawan, buruh atau pegawai. 

Demikian Mengenal Seputar Zakat Profesi: Bagian Satu Pengertian dan Pensyariatannya. Nantikan tulisan berikutnya, semoga Allah menambah pemahaman kita tentang agama, karena itu merupakan kebaikan bagi kita selaku orang yang beriman.

Maukah sahabat jadi bagian dari GYD (Generasi Yang Dermawan) untuk mensejahterakan anak-anak yatim dan dhuafa? Mari berdonasi di link kebaikan di bawah ini:

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.