Donasiberkah.org - Sahabat dermawan, zakat merupakan ibadah yang perlu sasaran untuk bisa disalurkan, salah satu ayat yang menjelaskan golongan mustahiq (orang-orang berhak menerima zakat).
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)Dari ayat ini, kita mengetahui bahwa zakat diprioritaskan bagi dua golongan, yaitu orang fakir dan miskin.
Namun dalam tulisan ini, al-faqir hendak memaparkan beberapa golongan yang tidak boleh menerima zakat, siapa sajakah golongan-golongan tersebut:
1. Orang Kafir
Hal ini disepakati oleh ahli fiqih, sebagaimana disebutkan dalam hadits, “(Zakat) dipungut dari orang-orang yang kaya di antara mereka dan salurkan kepada orang-orang miskin di antara mereka”. Maksudnya, di antar kaum muslimin. Dikecualikan dari orang-orang kafir adalah para mualaf untuk melunakkan hatinya. Akan tetapi, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala :
"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan,"(QS. Al-Insan 76: Ayat 8).
Baca Juga: Tunaikan Zakat Untuk Banyak Manfaat
2. Bani Hasyim
Mereka adalah keluarga Ali Rhadiyallahu’anhu, keluarga Ja’far Rhadiyallahu’anhu, Keluarga Uqail, keluarga Al-Abbas Rhadiyallahu’anhu, dan keluarga Al-Harits. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sedekah (zakat) tidak patut bagi keluarga Muhammad. Sebab zakat tidak lain adalah kotoran masyarakat,” (HR. Muslim)
Para ulama berbeda pendapat ihwal Bani Muthallib. Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bani Muthallib tidak berhak atas zakat, seperti bani Hasyim, berdasarkan Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:“Aku dab bani Muthallib tidak terpisahkan, baik pada zaman jahiliyah maupun pada zaman Islam. Kami dan mereka tidak lain adalah satu (keturunan),” beliau sambil menyilang-nyilangkan jemarinya, (HR. Asy-Syafi’i).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga mengharamkan zakat kepada para mantan budak bani Hasyim dan bani Muthallib, berdasarkan sabdanya,“Sedekah (zakat) tidak halal bagi kami. Dan, para mantan budak suatu kaum adalah bagian dari diri mereka,” (HR. Ahmad)
Baca Juga: Harta Adalah Racun, sedangkan Zakat Adalah Penawarnya
3. Orangtua dan Anak
Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu. Pasalnya muzakki harus menafkahi orang tuanya dan kakek-neneknya terus ke atas, juga anak-anak dan cucu-cucunya terus ke bawah. Jika miskin mereka masih di bawah tanggungan muzaki. Apabila dia memberikan zakat kepada mereka, artinya dia mengambil manfaat untuk dirinya sendiri dengan menjadikan pemberian zakat sebagai alasan untuk menghindar dari kewajiban menafkahi mereka. Namun Imam Malik mengecualikan kakek-nenek dan cucu dengan memperbolehkan pemberian zakat kepada mereka karena mereka tidak wajib dinafkahi.(Fiqih As-sunnah, jilid I, hlm. 351-352; Al-Mughni wa as-syarh al-kabir, jilid II, hlm. 519)
4. Istri
Ibnu al-Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi sakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah trersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama sepertikedua orang tua.”
5. Sarana Ibadah
Zakat tidak boleh disalurkan kepada sarana peribadatan selain yang disebutkan Allah dalam ayat, “sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk…” (QS. at-Taubah 9:60), sehingga zakat tidak disalurkan untuk membangun masjid, membuat jabatan,memperbaiki jalan, menjamu tamu, mengafani jenazah, dan sejenisnya.
6. Para Hartawan
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya,” (HR. Ahmad).
7. Orang-orang yang Mampu dan Memiliki Mata Pencaharian
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta),” (HR. Ahmad)
Demikian golongan-golongan yang tidak boleh menerima zakat yang dilandasi ayat-ayat Allah, hadits Rasulullah, dan ijma ulama salaf, semoga bermanfaat dan bisa kita bawa menjadi tuntunan dalam melakukan ibadah zakat yang mulia ini.
Yuk kak, kita tunaikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya melalui Griya Yatim, kami siap menyalurkannya, klik di link di bawah ini yah!