Griya Yatim dan Dhuafa

Pelanggaran-Pelanggaran Yang Dikenakan Kafarat

Admin
Admin 15 Sep 2021

Donasiberkah.org - Setiap manusia pasti nya pernah melakukan dosa dan pelanggaran syariat. Dan sesungguhnya Allah menyukai para hambaNya yang gemar bertaubat. Namun tidak semua dosa bisa diselesaikan dengan istighfar saja, ada beberapa pelanggaran yang dikenakan kafarat. Karena taubat harus diiringi dengan kafarat.

Pelanggaran Apa Saja Yang Harus Diiringi Dengan Kafarat? 

Dalam al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb menjelaskan makna kafarat adalah “Sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain”. Dan dalam bahasa Arab “kafarat” Artinya yang menutupi, menghapuskan atau yang membersihkan.

Sedangkan menurut istilah kifarat adalah denda yang harus dibayar karena telah melanggar suatu ketentuan syari’. Dengan tujuan menghapuskan, membersihkan atau menutupi dosa tersebut.

  • Membunuh seorang muslim secara tidak sengaja

Kesalahan ini selain harus membayar diyat (+ 3 miliar 357 juta), orang yang melakukan pembunuhan juga harus membayar kafarat yaitu dengan memerdekakan hamba sahaya. Bila ia tidak mampu, ia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ulama Syafi’iyah menambahkan, jika seorang yang melakukan pembunuhan itu sudah tua atau sangat lemah sehingga ia tidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan memberi makanan untuk 60 orang miskin masing-masing 1 mud (675 gr atau 3/4 liter) atau jika dinominalkan kurang lebih sebesar 2.400.000.

  • Orang yang sengaja melanggar sumpahnya

Seseorang yang melakukan sumpah palsu. Misalnya seseorang bersumpah, “Demi Allah, aku tidak akan datang lagi ke rumah si Fulan”. Kemudian hari ia mendatanginya, maka wajiblah ia menjalankan kafarat. Maka pelaku sumpah palsu ini harus membayar kafarat.

Contoh lain, seorang suami melakukan ‘ila (yaitu bersumpah tidak akan mencampuri istrinya). Setelah 4 bulan suami yang meng-‘ila istrinya harus memilih, kembali mencampuri istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan istrinya. Dan kafarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan bentuk kafaratnya sebagai berikut :

  1. Memberi makanan kepada sepuluh orang miskin masing-masing 1 mud (4 liter atau makanan dengan nominal 40 ribu).

  2. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.

  3. Memerdekakan budak, pilihan ini sangat sulit dilakukan, selain biaya menebus seorang budak sangatlah mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita secara umum.

  4. Yang terakhir, pelaku sumpah palsu kafaratnya adalah berpuasa selama tiga hari.

  • Tidak Mampu Memenuhi Nazar

Menurut beberapa ulama, nazar hukumnya adalah makruh. Karena pada dasarnya, nazar adalah tindakan berjanji melakukan sebuah kebaikan apabila mereka berhasil memenuhi suatu hal yang menjadi dasar janji tersebut. Sementara itu, kebaikan seharusnya tidak perlu dilakukan karena sebuah keinginan yang terpenuhi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

Ada Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)

Namun jika nazar sudah terucap, maka wajib ditunaikan. Allah menyebutkan di antara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya (QS. Al-Mu’minun 23 ayat: 8).

Nazar atau janji adalah hutang kepada Allah dan menjadi janji yang wajib dipenuhi oleh seseorang. Bahkan jika pun seseorang yang memiliki nazar itu kemudian meninggal tanpa sempat menunaikan nazarnya, maka nazarnya wajib disempurnakan oleh wali atau pewarisnya. 

Baca Juga: Inilah Kriteria Harta Yang Wajib di Tunaikan Zakatnya

  • Men-zhihar (mengharamkan) istri

Yaitu seorang suami yang telah menyerupakan punggung istrinya dengan punggung ibunya sendiri (mengharamkan untuk digauli). Sehingga ia enggan untuk menggauli istrinya. Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak. Jika tidak menemukan budak, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu maka ia harus memberi makan kepada 60 fakir miskin masing-masing sebanyak 1 mud.

Sebagaimana Allah berfirman : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih."(QS. Al-Mujadilah : 3-4)

Baca Juga: Ayo Berzakat Untuk Penghafal Quran & Guru Ngaji

  • Berjima’(bersetubuh) dengan istri di siang hari di Bulan Ramadhan

Pasangan suami-istri yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di Bulan Ramadhan. Harus membatalkan puasanya, mengqadha puasa yang batal itu dan wajib membayar kifarat. Bentuk kafaratnya adalah kafarat ‘uzhma (kifarat besar), yaitu ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud. Sanksi kafarat ini hanya dikhususkan bagi suami yang merusak puasanya dengan jima’, sedangkan bagi istrinya, ia hanya wajib mengqadha puasa yang dibatalkan.

Yuk, Perbanyak Muhasabah Diri Sendiri 

Mari kita perbanyak perbanyak istighfar dan bertaubat kepada Allah atas dosa dan maksiat yang kita lakukan, baik disengaja atau yang tidak di sengaja. Dan alhamdulillah LAZNAS Griya yatim & Dhuafa menerima kafarat dari sahabat yang nantinya akan kami salurkan kepada orang-orang miskin. Sebagaimana ketentuan Allah dan RasulNya.

Yuk #Sahabat Dermawan Kunjungi dan Berbagi Kebaikan melalui link :

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.