Griya Yatim dan Dhuafa

Pengertian Anak Yatim dan Kewajiban Mendidik Mereka Sampai Mandiri

Admin
Admin 09 Nov 2021

Donasiberkah.id- Jumlah anak yatim semakin bertambah dalam masyarakat. Hal ini  dikarenakan banyaknya jumlah kematian orangtua, seperti karena ayah atau orang tuanya meninggal dunia, sakit, atau sebab semacamnya.

Islam adalah agama universal yang ajarannya meliputi berbagai aspek kehidupan manusia. Dalam ajaran Islam, terdapat keberpihakan yang besar dan jelas kepada nasib kaum dhuafa dan anak-anak yatim.

Keberpihakan Islam ini secara nyata dapat dilihat dan dikaji dalam kitab suci Al-Qur’an dan As-Sunnah, dalam realitas sejarah masa Khulafaur Rasyidin, dan generasi seterusnya.

Keberpihakan Islam ini bukan sebatas pada aktivitas yang memecahkan berbagai masalah sosial dan kemanusiaan bagi kaum dhuafa dan anak yatim, melainkan lebih dari itu bagaimana menyelamatkan mereka dari  bahaya kesesatan dan kekafiran, kemudian membawa mereka menuju keselamatan, kedamaian dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Yatim menurut bahasa adalah orang yang ditinggal mati ayahnya. Sedangkan menurut istilah, yatim dikhususkan bagi seseorang yang ditinggal mati ayahnya dalam keadaan belum dewasa. Seperti disebutkan dalam hadits  Nabi yang artinya: “Tidak disebut yatim jika sudah dewasa”.

 Kata yatim yang digunakan untuk menamakan orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan. Seperti kata syair :

“Orang yatim itu bukanlah orang yang tidak memiliki ayah dan ibu, tetapi orang yatim itu adalah orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan dan budi  pekerti”.

Cirebon dan Sekitarnya Diprediksi Diguyur Hujan, Cek Prakiraan Cuaca  Selengkapnya di Sini - Tribunjabar.id

Orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan disebut juga yatim karena orang-orang bodoh selalu dalam kesulitan dan kesusahan. Ilmu  pengetahuan akan menjadi penolong bagi seseorang layaknya seorang ayah menjadi penolong anaknya.

Baca Juga : Rasulullah ﷺ dan Kisah Haru Anak Yatim

 Anak yatim tercatat dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Mereka disebut-sebut, baik dengan sebutan “yatim” (tunggal), maupun yatama (jamak). Mereka mendapatkan perhatian yang begitu besar dari Allah swt. begitu pula, nama mereka banyak tertera di dalam hadits.

Ways to Help Your Child Love the Quran, Quran for kids- Madinah Media

Allah dan Rasul-Nya memang tidak menjelaskan dan memberikan definisi secara khusus tentang anak yatim. Namun dari berbagai keterangan dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan dalam Sunnah Rasulullah saw. dapat dijumpai  beberapa makna dan arti anak yatim. Salah satunya, seperti yang dinyatakan dalam firman Allah sehubungan dengan kisah Nabi Khidir a.s. ketika memberikan penjelasan kepada Nabi Musa a.s. yang berguru kepadanya. Lihat Surah Al-Kahfi ayat: 82.

Kewajiban Mendidik Mereka Menjadi Mandiri

5 Pieces of Advice for Those Who Haven't Been Blessed With Children

Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan amanah berupa merawat anak-anak yatim dengan kasih sayang hingga sampai masa dimana mereka menjadi pribadi yang mandiri, bisa mencari dan memenej harta untuk mereka, hingga mereka masuk ke jenjang pernikahan

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serehkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari makan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka.Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)”

(QS. An-Nisa 4 Ayat: 6 ).

Ayat ini menegaskan bahwa wali hendaknya memperhatikan keadaan mereka ( anak yatim ), sehingga bila para pemilik itu telah dinilai mampu mengelola harta dengan baik, maka harta mereka harus segera diserahkan. Selanjutnya, karena dalam rangkaian ayat-ayat yang lalu anak yatim yang  pertama disebut ( ayat 2 ) sebab merekalah yang paling lemah, maka disini mereka pun yang pertama disebut.

7 Ways To Instill Love For Islam In Your Children's Hearts

Kepada para wali diperintahkan : ujilah anak yatim itu dengan memperhatikan keadaan mereka dalam hal penggunaan harta, serta latihlah mereka sampai hampir mencapai umur yang menjadikan mereka mampu memasuki gerbang perkawinan.

Maka ketika itu, jika kamu telah mengetahui, yakni pengetahuan yang menjadikan kamu tenang karena adanya pada mereka kecerdasan, yakni kepandaian memelihara harta serta kestabilan mental, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka, karena ketika itu tidak ada lagi alasan untuk menahan harta mereka.

Boleh jadi ada diantara wali yang tamak, maka ayat ini melanjutkan tuntunannya dengan menegaskan bahwa janganlah kamu, para wali, memakan, yakni memanfaatkan untuk kepentingan kamu harta anak yatim dengan kamu yang mengelolanya sehingga memanfaatkannya lebih dari batas kepatutan, dan jangan juga kamu membelanjakan harta itu dalam keadaan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa, karena kamu khawatir bila mereka dewasa kamu tidak dapat mengelak untuk tidak menyerahkannya.

Barang siapa diantara para pemelihara itu yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri, yakni tidak menggunakan harta anak yatim itu dan mencukupkan dengan anugerah Allah yang diperolehnya, dan siapa yang miskin hendaklah boleh ia makan dan memanfaatkan harta itu, bahkan mengambil upah atau imbalan menurut yang  patut.

Viral Pria Nabung Uang Koin di Galon, Hasilnya Bisa Beli Mobil

Lalu apabila kamu menyerahkan harta mereka yang sebelumnya ada dalam kekuasaan kamu kepada mereka, maka hendaklah kamu  mempersaksikan atas mereka tentang penyerahan itu bagi mereka. Dan cukuplah Allah menjadi Pengawas atas persaksian itu.

Ulama sepakat bahwa ujian yang dimaksud adalah dalam soal  pengelolaan harta, misalnya dengan memberi yang diuji itu sedikit harta sebagai modal. Jika dia berhasil memelihara dan mengembangkannya, maka ia dapat dinilai telah lulus dan wali berkewajiban menyerahkan harta miliknya itu kepadanya. Ujian itu dilaksanakan sebelum yang bersangkutan dewasa. Ada yang berpendapat sesudahnya.

Sebagian Ulama menambahkan diuji yakni diamati juga pengamalan agamanya. Mayoritas Ulama berpendapat bahwa anak yatim yang telah dewasa tidak otomatis diserahkan kepadanya hartanya, kecuali setelah terbukti kemampuannya mengelola harta.

Maukah sahabat jadi bagian dari GYD (Generasi Yang Dermawan) untuk mensejahterakan anak-anak yatim dan dhuafa? Yuk tunaikan zakat, inaq-sedekah maupun wakaf di link kebaikan di bawah ini:

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.