Griya Yatim dan Dhuafa

Saat Gajian, Saatnya Tunaikan Zakat Penghasilan

Admin
Admin 25 Oct 2020

Donasiberkah.id – Kak, bagi setiap umat muslim yang sudah berpenghasilan, zakat profesi sangatlah penting untuk segera kita tunaikan. Lalu, apakah kita sudah menunaikan zakat profesi dari penghasilan yang kita dapat saat ini. Kak, saat gajian sudah didapatkan maka saatnya untuk tunaikan zakat penghasilan. Agar keberkahan dari penghasilan yang telah kita dapatkan. Nah Agar kita paham apa saja yang perlu diketahui untuk menunaikan zakat profesi.

# Apa itu Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan (profesi) merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang telah didapat jika telah mencapai nishabnya. Zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan. Zakat penghasilan adalah ijtihad para Ulama saat ini, yang memiliki alasan dan dasar yang sangat kuat.

#Siapa sajakah yang wajib menunaikan zakat penghasilan

penghasilan merupakan setiap pendapatan berupa gaji, honorium, upah, jasa dan lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang halal. Para Ulama berpendapat bahwa setiap penghasilan baik rutin seperti pejabat Negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas halal lainnya.

Apabila telah mencapai nishabnya, maka wajib untuk menunaikan zakat penghasilan. Kak, jadi Bagi umat muslim yang sudah berpenghasilan, zakat profesi sangat penting ditunaikan. Sebagaimana Allah TA’ala berfirman : “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah : 103).

#Mengapa Zakat Penghasilan Wajib Ditunaikan

Kak, ahwa semua penghasilan yang telah didapat melalui profesi tertentu wajib untuk menunaikan zakat, terutama jika telah mencapai nisab. Hal tersebut tentu didasarkan pada ketentuan Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua harta untuk dikeluarkan zakatnya.

[caption id="attachment_10567" align="aligncenter" width="500"]Saat Gajian, Saatnya Tunaikan zakat Penghasilan                      Saat Gajian, Saatnya Tunaikan zakat Penghasilan[/caption]

#Kapan Penghasilan Kita Sudah Mencapai Nishab

Kak, dalam ketentuan diatas dinyatakan bahwa wajib bagi setiap profesi untuk menunaikan zakat jika sudah mencapai nisabnya. Lalu kapankah penghasilan kita dikatakan sudah mencapai nisabnya. Jika jumlah penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah mencapai nisab, maka ia diwajibkan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5  Persen. Zakat profesi dapat dikeluarkan setiap bulannya dan bisa juga dilakukan setiap tahun.

#Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Kak, dalam perhitungan zakat penghasilan, ada dua cara yakni :

  1. Cara pertama yaitu : zakat dihitung dari penghasilan yang di dapat secara keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok dalam sehari-hari. Maka penghitungan zakat penghasilanya adalah : Penghasilan Keseluruhan X 2,5 Persen

  2. Cara kedua yaitu : zakat dihitung dari penghasilan yang di dapat secara keseluruhan, dikurangi kebutuhan pokok. Maka penghitungan zakat penghasilanya adalah (Penghasilan Keseluruhan - Pengeluaran Pokok) x 2,5 Persen

#Dimana tempat untuk menunaikan zakat penghasilan

Nah Kak, untuk memudahkan dalam mengeluarkan zakat, terlebih dalam mengeluarkan zakat penghasilan. Laznas Griya Yatim & Dhuafa menerima dan juga menyalurkan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf. Semoga Allah menerima apa yang Kakak keluarkan dan memberkahi di dalam hartanya. Yuk, tunaikan melalui Donasi Online di Donasiberkah.id,, Aamiin.

Zakat Sekarang

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.