[caption id="attachment_15697" align="aligncenter" width="1042"] Sejarah Awal Mulanya Diwajibkan Zakat[/caption]
Donaiberkah.org - Kewajiban berzakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang ke-3. Namun, permasalahan zakat tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat. Dan juga pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Maka inilah sejarah awal mulanya diwajibkan zakat pada zaman shallallahu alaihi wa sallam.
Baca Juga : Berkahi Gajian Dengan Zakat
#Semua Itu Dimulai Dari Mana ?
Dalam buku karya Al-Furqon Hasbi yang berjudul “125 Masalah Zakat” disebutkan bahwa awal Nabi Muhammad Shalulahu alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Zakat belum dijalankan Pada waktu itu. Nabi, dan para sahabatnya, serta segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah). Masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di madinah (disebut yastrib).
Selain itu, tidak semua orang memiliki perekonomian yang cukup, kecuali Utsman bin Affan. Karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki telah ditinggalkan di Makkah.
Baca Juga : Zakat Bukan Hanya Sekedar Kewajiban
Dari kalangan anshar pun (orang-orang Madinah) menyambut dan membantu Nabi dan para sahabatnya yang hijrah dari Makkah. Dengan bantuan dan keramah-tamahan yang luar biasa. Dengan inilah sebabnya mereka bekerja keras demi kehidupan yang baik. Mereka beranggapan pula bahwa tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah. Karena keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang.
Pada suatu hari, Sa'ad bin Ar-Rabi' menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan dimana jalan menuju ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju, dan dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang yang dimiliki ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya
#Dalil diwajibkannya Menunaikan Zakat.
Allah berfirman : ''Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari kiamat).” (QS. An-Nur :37)
Baca Juga : Inilah Kriteria Harta Yang Wajib di Tunaikan Zakatnya
Tidak semua orang muhajirin mencari nafkah dengan berdagang. Dan dari mereka ada yang menggarap tanah milik orang-orang anshar, karena mengalami kesulitan dan kesukaran dalam hidupnya. Akan tetapi, mereka tetap berusaha mencari nafkah sendiri dan tidak ingin menjadi beban orang lain.
[caption id="attachment_15696" align="aligncenter" width="300"] Sejarah Awal Mulanya Diwajibkan Zakat[/caption]Kemudian Rasulullah menyediakan bagi mereka yang kesulitan dalam hidupnya. Sebuah shuffa (bagian masjid yang beratap) sebagai tempat tinggal mereka. Dengan demikian mereka disebut Ahlush Shuffa (penghuni shuffa). Belanja (gaji) para Ahlush Shuffa ini berasal dari harta kaum Muslimin, baik dari kalangan muhajirin maupun anshar yang berkecukupan.
#Peristiwa Disyariatkan Zakat
Allah berfirman : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”(QS. Ar-Rum : 39)
Ayat ini yang mengingatkan orang-orang mukmin agar mengeluarkan sebagian harta kekayaannya untuk orang-orang miskin. Karena ketika itu nabi sudah tinggal di madinah. Sedangkan perintah tersebut pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, pada saat di mekkah.
Baca Juga : Ayo Berzakat Untuk Penghafal Quran & Guru Ngaji
Namun menurut beberapa pendapat ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Dimana zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya yaitu Syawal. Jadi, awal mulanya diwajibkan zakat adalah zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan.
Allah berfirman : ''Dan orang yang menunaikan zakat''.(QS.Al-Mu'minun :4)
Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat ini adalah zakat mal atau kekayaan, meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Maka hal ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menetap di Makkah. Sedangkan ketentuan nisabnya ditetapkan setelah Beliau hijrah ke Madinah.
Sebagaimana Allah berfirman : “Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 110)
Dimana ayat ini berbeda dengan ayat sebelumnya, kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan bukan sekedar anjuran.
Baca Juga : Bayar Zakat Penghasilan Waktunya Perbulan Atau Pertahun?
#Yuk, Tunaikan Zakat Sebagai Pembawa Berkah Rezeki
Yuk Kak, kita tunaikan zakat dari harta yang kita miliki. Demi mewujudkan masa depan anak-anak Yatim & Dhuafa, sebab masa depan mereka adalah tanggung jawab kita. Mari tunaikan zakat melalui link gambar dibawah ini !
[caption id="attachment_12072" align="aligncenter" width="300"] Donasi Sekarang Griya yatim[/caption]