Griya Yatim dan Dhuafa

Seputar Zakat Profesi : Bagian Tiga “Aturan Dalam Zakat Profesi”

Admin
Admin 23 Oct 2021

Donasiberkah.id- Sahabat dermawan, sebagai seorang muslim pastinya kita menginginkan, agar harta yang kita peroleh menjadi harta yang mengandung keberkahan, sebagaimana kebanyakan di antara kita berprofesi sebagai mitra usaha yang menerima gaji atau penghasilan, di kesempatan kali ini yuk sama-sama kita belajar prihal seputar zakat penghasilan, yang bersumber dari buku Seri Fiqih Kehidupan Bagian 4 Karya Ahmad Sarwat. Lc, semoga menambah khazanah kita dalam memahami syariat mulia berupa zakat penghasilan.

Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, fee dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.

Aturan dalam Zakat Profesi

#1. Gaji Bersih Atau Kotor?

Joss! Gaji PNS Bakal Naik 2022, Nih Gaji di 2021

Di kalangan ulama yang mendukung zakat profesi, berkembang dua pendapat yang berbeda. 

Pertama, kalangan yang memandang bahwa semua bentuk pemasukan harus langsung dikeluarkan 2,5%, tanpa memandang seberapa besar kebutuhan dasar seseorang.

Angka 2,5 % dari total pemasukan kotor ini menjadi tidak berarti bila dilihat secara nilai nominal. Dan dalam prakteknya, metode seperti ini tidak beda dengan pajak penghasilan, dimana di beberapa negara maju, prosentasenya bisa sangat tinggi melebihi angka 2,5%. Maka penerapan metode pemotongan langsung dari pemasukan kotor menurut kalangan ini lebih tepat.

Kedua, kalangan yang masih memperhatikan masalah kebutuhan pokok seseorang. Sehingga zakat yang wajib dikeluarkan tidak dihitung berdasarkan pemasukan kotor, melainkan setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang.

Baca Juga: Kenapa Zakat Profesi Harus Ada

Setelah itu, barulah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari pemasukan bersihnya. Metode ini mengacu kepada ketetapan tentang harta yang wajib dizakatkan, yaitu bila telah melebihi al-hajah al-ashliyah, atau kebutuhan paling mendasar bagi seseorang. 

#2. Jalan Tengah Qaradawi

Buku Panduan Praktikum Ekologi Perairan Semester Ganjil Tahun 2018 –  EKOLOGI PERAIRAN – Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan – UNIVERSITAS  BRAWIJAYA

Ulama besar abad ini, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitabnya, Fiqhuz-Zakah, menuliskan perbedaan pendapat ini dengan mengemukakan dalil dari kedua belah pihak. Ternyata kedua belah pihak sama-sama punya dalil dan argumen yang sulit dipatahkan, sehingga beliau memberikan jalan keluar dari sisi kasus per kasus.

Menurut beliau, bila pendapatan seseorang sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila dia mengeluarkan zakat 2,5 % langsung dari pemasukan kotornya.

https://i0.wp.com/www.islampos.com/wp-content/uploads/2020/08/keuangan-islam.jpg?resize=700%2C375&ssl=1

Sebaliknya, bila pemasukan seseorang tidak terlalu besar, sementara kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya lumayan besar, maka tidak mengapa bila dia menunaikan dulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5 % kepada amil zakat.

Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya.

Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar. Wallahu A’lamu Bis Showab.

Maukah sahabat jadi bagian dari GYD (Generasi Yang Dermawan) untuk mensejahterakan anak-anak yatim dan dhuafa? Yuk tunaikan zakat, inaq-sedekah maupun wakaf di link kebaikan di bawah ini:

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.