Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.Pengertian Wakaf secara bahasa atau secara etimologi wakaf berasal dari bahasa arab “waqaf” yang berarti “al-habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang berarti menahan, berhenti atau diam. apa bila kata tersebut di hubungkan dengan harta seperti tanah, bangunan dan yang lain Ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. ( Ibnu Manzhur. 9/359)
WAKAF Investasi Akhirat
Admin
10 Aug 2017