Griya Yatim dan Dhuafa

Wakaf Mengalirkan Pahala Yang Tak Terputus

Admin
Admin 28 Nov 2020

Donasiberkah.id - Kak, Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup. Bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya. Wakaf Mengalirkan Pahala Yang Tak Terputus

Pahala Yang Akan Terus Mengalir

Sebagaimana  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus lah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang di manfaatkan, dan do’a anak yang shalih” (HR. Muslim)

Ingatlah bahwa wakaf itu tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, dan akan mengalirkan pahala yang tidak terputus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al-Baqarah : 261).

Wakaf Yang Dilakukan Rasulullah & Para Sahabat

Pada tahun ketiga hijriah, Rasulullah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah. Pendapat ulama yang lain menyebutkan bahwa orang yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khattab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, ia berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: ‘Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?’

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.’ Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

Wakaf lain yang dilakukan pada zaman Rasulullah dan Sahabat adalah wakaf sahabat Usman Bin Affan. Beliau mewakafkan sumur yang airnya digunakan untuk memberi minum kaum Muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur ini mempersulit dalam masalah harga, maka Rasulullah menganjur kan dan menjadikan pembelian sumur sunah bagi para sahabat.

Beliau bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Raumah, Allah mengampuni dosa-dosanya” (HR. An-Nasa’i). Dalam hadis ini beliau menjanjikan bahwa yang membelinya akan mendapatkan pahala yang sangat besar kelak di surga. Karena itu, Utsman membeli sumur itu dan diwakafkan bagi kepentingan kaum Muslimin.

Yuk Wakafkan Harta Kita di Jalan Allah  

Yuk kak, mari kita mari kita berwakaf, karena pahala amalan ini akan terus mengalir walaupun kita sudah meninggal nanti.

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.