Hewan qurban sehat, tidak memiliki cacat di seluruh tubuhnya.
Nafsu makan baik
Usia sudah cukup yakni: berusia minimal 12 bulan bagi domba atau pun kambing biri-biri namun jika domba berusia tersebut sulit ditemukan maka diperbolehkan usia 6 bulan. Sedangkan bagi sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun bagi sapi atau kerbau. Serta berusia minimal 5 tahun bagi unta.
Sistem pencernaan bagus. Biasanya ditandai dengan kotorannya yang padat.
#Bolehkah Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Hukum berkurban adalah sunnah. Artinya, dianjurkan bagi yang mampu. Sementara hukum asal qurban adalah disyariatkan untuk orang-orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah SAW dan para sahabat berqurban untuk diri dan keluarga mereka. Adapun hukum berqurban untuk orang yang sudah meninggal ada tiga macam:Meniatkan agar orang yang sudah meninggal mendapatkan pahala berqurban bersama dengan orang yang masih hidup. Sebagai misal, ada seorang yang berqurban untuk diri dan keluarganya. Orang tersebut meniatkan bahwa keluarga yang dia maksudkan mencakup yang masih hidup maupun meninggal. Dalil yang membolehkan hal ini adalah perbuatan Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wasallam berqurban untuk diri beliau sendiri dan sekaligus diperuntukkan bagi anggota keluarga beliau yang telah meninggal.
Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dalam rangka melaksanakan wasiatnya.
Berqurban untuk orang yang sudah meninggal secara khusus sebagai bentuk ibadah tersendiri yang dilakukan oleh orang yang masih hidup atas inisiatif sendiri atau tanpa wasiat.