Donasiberkah.id- Emas dan perak termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun hanya disimpan saja. Justru karena disimpan atau ditimbun itulah malah terkena zakat. Dan Emas dan perak yang dikenakan tidak terkena zakat, Emas dan perak ini berbeda dengan jenis harta lainnya seperti rumah, kendaraan, tanah dan seterusnya, yang kalau dimiliki, disimpan atau ditimbun, tidak ada kewajiban zakat.
A. Pengertian
#1. Emas
Emas adalah sejenis barang tambang yang dalam bahasa Arab disebut ad-dzahab. Secara ilmiyah, emas adalah bagian dari unsur-unsur kimia yang telah dikenal umat manusia sejak kuno. Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79. Kode ISOnya adalah XAU. Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius.
#2. Perak
Perak adalah suatu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki lambang Ag dan nomor atom 47. Lambangnya berasal dari bahasa Latin Argentum. Sebuah logam transisi lunak, putih, mengkilap, perak memiliki konduktivitas listrik dan panas tertinggi di seluruh logam dan terdapat di mineral dan dalam bentuk bebas.
Logam ini digunakan dalam koin, perhiasan, peralatan meja, dan fotografi. Perak termasuk logam mulia seperti emas.
#3. Emas dan Perak Sebagai Alat Tukar
Emas (dan juga perak) sejak zaman dahulu adalah logam yang dipilih manusia sebagai alat tukar dalam jual beli, karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan.
Uang yang berbentuk logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).
Di masa lalu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Emas dan perak adalah satu jenis harta yang disebutkan di dalam Al-Quran sangat disukai oleh manusia.
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ
“Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak..” (QS. Ali Imran : 14).
Di masa Rasulullah ﷺ, koin emas dijadikan alat tukar di Kerajaan Romawi dan wilayah jajahannya, sedangkan perak dijadikan alat tukar di Kerajaan Persia dan wilayah yang menjadi jajahannya. Karena negeri Arab ada di antara kedua kerajaan besar itu, dan bangsa Arab aktif berdagang sepanjang tahun, maka kedua logam mulia itu dikenal cukup baik di negeri Arab.
#4. Dinar dan Dirham
Koin emas disebut dinar dan koin perak disebut dirham. Kata dinar berasal dari kata “Denarius” (Bahasa Romawi Timur), dan dirham berasal dari kata “Drachma” (Bahasa Persia).
Kemudian bangsa Arab mengadopsinya untuk dijadikan sistem mata uang mereka. Dan sepanjang kehidupannya Nabi ﷺ tidak pernah merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang, artinya Nabi ﷺ dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini. Perbandingan harga antara keduanya tidak pasti, terkadang 1 : 10 dan terkadang 1 : 12.
Di dalam beberapa hadits ditemukan fakta bahwa Rasulullah ﷺ pernah membeli seekor kambing dengan harga 1 dinar emas. Di masa pemerintahannya, Amriul Mukminin Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu, memberi gambar tambahan bertuliskan alhamdulillah dan dibaliknya bertuliskan Muhammad Rasulullah. Beliau sempat mencetaknya sampai akhir masa jabatannya, namun belum sempat mencetak uang dinar yang lain.
Di masa pemerintahannya, khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak mata uang baru dinar dan dirham di bawah pengawasan pemerintah. Dengan bentuk dan karakteristik pencetakan islami dan penggunaan dinar dan dirham ini berakhir seiring dengan runtuhnya kekhalifahan.
Turki Utsmani pada tahun 1924 bersamaan dengan berakhirnya perang dunia I. Di masa modern ini awalnya emas masih digunakan sebagai standar keuangan di banyak negara. Penggunaan emas dalam bidang moneter dan keuangan berdasarkan nilai moneter absolut dari emas itu sendiri terhadap berbagai mata uang di seluruh dunia, meskipun secara resmi di bursakomoditas dunia, harga emas dicantumkan dalam mata uangdolar Amerika.
Maukah sahabat jadi bagian dari GYD (Generasi Yang Dermawan) untuk mensejahterakan anak-anak yatim dan dhuafa? Yuk tunaikan zakat, inaq-sedekah maupun wakaf di link kebaikan di bawah ini: