Donasiberkah.id – Di dalam ajaran Islam zakat merupakan kewajiban yang harus segera kita tunaikan. Zakat termasuk salah satu rukun Islam. Nah Kak, dengan posisi sebagai salah satu rukun Islam. Maka wajib bagi setiap Muslim untuk menunaikannya. Sebab zakat dapat menyucikan dan membersihkan harta maupun jiwa dari berbagai sifat-sifat buruk seperti bakhil dan akhlak tercela bagi orang yang menunaikannya. Inilah artikel zakat maal yang dapat mensucikan harta dan jiwa.
#Tunaikan Zakat, Maka Allah akan Mendatangkan Banyak kebaikan
Kak, membayar zakat dengan tepat pada waktunya tentu akan mendatangkan banyak sekali kebaikan, di antaranya Allah akan memberikan (menumbuhkan) sifat dermawan dan rasa syukur di hati kita. Selain itu, zakat yang kita keluarkan dapat memberikan kebahagiaan kepada mereka yang menerimanya untuk kehidupan yang akan lebih baik lagi.
Nah Kak, dengan zakat yang kakak keluarkan juga membuat yang menerimanya terhindar dari rasa iri dan dengki kepada yang memiliki harta berlebih, karena dengan menunaikan zakat segala keburukan dapat terhindarkan. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kamu telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah menghilangkan potensi keburukannya bagimu” (HR. al-Hakim).
[caption id="attachment_10327" align="aligncenter" width="500"] Zakat Maal Mensucikan Harta Dan Jiwa[/caption]#Pembagian zakat maal
Sahabat, zakat maal sendiri terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni zakat hasil pertanian, hewan ternak, emas dan perak, perniagaan, hasil tambang, barang temuan (rikaz), dan juga zakat profesi. Berikut ini adalah macam-macam dan juga pengertiannya.
Zakat Hasil Pertanian, yaitu zakat yang dikeluarkan dari hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis. Yakni seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dedaunan, rumput-rumputan, dan lain-lain.
Zakat Hewan Ternak, yaitu zakat yang dikeluarkan hasil dari peternakan meliputi hewan besar seperti unta, sapi, kerbau. Dan juga hewan peternakan kecil (kambing, domba), serta hewan unggas (burung, ayam, itik).
Zakat Emas dan Perak, zakat yang di keluarkan berupa logam mulia dimana selain sebagai barang tambang. Akan tetapi juga sering dijadikan sebagai perhiasan. Nah, Islam memandang bahwa harta emas dan perak sebagai harta yang potensial untuk berkembang. Oleh karenanya, di dalam syariat Allah. Mewajibkan untuk menunaikan zakat atas keduanya, baik berupa uang, logam, bejana, souvenir, ukiran, atau berupa yang lainnya.
Zakat Perniagaan, yaitu zakat yang dikeluarkan dengan semua jenis barang yang di peruntukkan untuk diperjual-belikan, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-lain.
Zakat Hasil Tambang, zakat yang dikeluarkan hasil dari tambang di dalam perut bumi berupa benda-benda dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, minyak bumi, dan lain-lain.
Zakat Barang Temuan (Rikaz), yaitu harta yang terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut juga harta karun. Dengan harta tersebut hendaknya dizakatkan, agar harta yang kita temukan membawa kepada keberkahan.
Zakat Profesi, yaitu zakat yang wajib untuk ditunaikan. Atas harta yang berasal dari pendapatan (atas jerih payah) atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat Allah.
Yuk Kak, segera tunaikan kewajiban berzakat, agar harta yang kita zakatkan dapat menyucikan harta dan juga jiwa. Aamiin. Yuk, segera tunaikan zakat anda di Laznas Griya Yatim dan Dhuafa, Insya Allah akan membawa keberkahan pada harta dan juga jiwa.
Zakat Sekarang