Ujian yang Allah berikan datang dari segala arah, termasuk dari harta kita. Allah menitipkan harta kepada kita sebagai ujian, karena harta yang kita miliki akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah. Rasulullah bersabda : “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan di mana ia keluarkan dan (4) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi).Dalam harta yang dititipkan oleh Allah pada kita, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Allah berfirman : “Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain (orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta).” (QS. Adz-Dzaariyat : 19). Oleh karena itu, kita harus membersihkan harta kita dari hak-hak orang lain, karena kita akan dimintai pertanggungjawaban atas hal tersebut.Untuk mensucikan harta kita dari hak-hak orang lain, kita diperintahkan untuk menunaikan zakat. Zakat itu akan disalurkan kepada mustahik yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir,(2) orang-orang miskin, (3) pengurus-pengurus zakat,(4) para mu'allaf yang dibujuk hatinya,(5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang berhutang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).
Bersihkan Harta Kita dari Hak Orang Lain
Admin
05 Jun 2020
Ujian yang Allah berikan datang dari segala arah, termasuk dari harta kita. Allah menitipkan harta kepada kita sebagai ujian, karena harta yang kita miliki akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah. Rasulullah bersabda : “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan di mana ia keluarkan dan (4) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi).Dalam harta yang dititipkan oleh Allah pada kita, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Allah berfirman : “Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain (orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta).” (QS. Adz-Dzaariyat : 19). Oleh karena itu, kita harus membersihkan harta kita dari hak-hak orang lain, karena kita akan dimintai pertanggungjawaban atas hal tersebut.Untuk mensucikan harta kita dari hak-hak orang lain, kita diperintahkan untuk menunaikan zakat. Zakat itu akan disalurkan kepada mustahik yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir,(2) orang-orang miskin, (3) pengurus-pengurus zakat,(4) para mu'allaf yang dibujuk hatinya,(5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang berhutang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).