Griya Yatim dan Dhuafa

Inilah Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Admin
Admin 20 Oct 2020
Donasiberkah.id – Kak, kewajiban untuk menunaikan zakat merupakan salah satu di antara rukun Islam yang wajib untuk segera ditunaikan. Nah Kak, perintah untuk menunaikan zakat sudah tercantum di dalam Al-Qur'an. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman : "Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, maha mengetahui" (QS. at-Taubah: 103). Jadi inilah jenis harta yang wajib dizakatkan, agar kita bisa mengetahui mana harta kita yang harus di keluarkan untuk zakat? Nah yuk, kita kethui jenis harta yang wajib di zakatkan. Dan Allah juga berfirman, "(Yaitu) orang-orang yang jika Kami berikan kedudukan di bumi, mereka melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan kepada Allah lah kembali segala urusan," (QS. Al-Hajj : 41). Kak, sejatinya zakat adalah sejumlah harta yang Allah titipkan, yang hendaknya harus kita keluarkan untuk mereka yang berhak mendapatkannya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman : “Dan pada harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta, dan hak orang miskin yang tidak meminta” (QS. Adz-Zariyat : 19). Nah Siapa Sajakah Yang Wajib Untuk Mengeluarkan Zakat?Kak, menurut Al-Qur’an, Al-Sunnah dan juga Pendapat Para Ulama, “Bahwa setiap muslim yang memiliki harta yang sudah mencapai nishabnya, diwajibkan untuk menunaikan zakat. Sebagian Ulama mengatakan, termasuk anak yang belum balig dan juga orang gila, dikenakan untuk membayar zakat apabila memiliki harta yang sudah mencapai nishabnya, maka orang tuanya wajib mengeluarkan zakat atas nama mereka. "<yoastmark

#Harta Benda Yang Wajib Dizakati  

#1. Zakat Emas dan Perak

Kak, zakat emas dan perak yaitu zakat yang dikeluarkan berupa logam mulia, sebab di dalam harta emas dan perak berpotensi berkembang.  Emas dan perak wajib untuk dizakati walaupun dalam bentuk uang atau batangan, ketika telah mencapai nisabnya, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok. Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %.

#2. Zakat Perhiasan

Para ulama telah bersepakat bahwa intan, mutiara, permata dan juga batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan. Sebagaimana seorang Ulama berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika mencapai nisabnya.

#4. Zakat Hasil Pertanian

Yakni zakat yang dikeluarkan hasil panen dari pertanian, nah zakatnya dapat berupa buah-buahan, padi maupun sayur. Kak, dalam ketentuan di keluarkannya zakat pertanian adalah hasil pertanian,  apabila hasil pertanian sudah mencapai kurang lebih 653 Kg.

#5. Zakat Tabungan

Nah Kak, Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan di dalam tabungan dan sudah  terhitung selama satu tahun, maka nilainya setara 85 gran emas maka wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

#6. Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang harus dikeluarkan atas dasar bahwa harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimilikinya. Seperti rumah (bangunan) atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi ini ditunaikan apabila telah mendapatkan hasil, bahwa zakat yang dikeluarkan 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

#7. Zakat Barang Temuan

Barang temuan ini adalah barang yang ditemukan, dan barang tersebut sudah lama (bertahun-tahun dan tidak diketahui pemiliknya). Maka harta tersebut di wajib untuk segera di tunaikan  dengan hitungan sebesar 20 %. Kak, Itulah jenis harta yang wajib dizakatkan. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kamu dalam mencari informasi mengenai zakat serta menjadi paham bahwa harta apa saja yang harus dizakatkan. Inilah artikel yang membahas tentang jenis harta yang wajib dizakatkan. Zakat Sekarang

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.