Donasiberkah.id- Menarik untuk diamati perilaku masyarakat Indonesia yang mengalami keterpelesetan dalam masalah zakat. Istilah keterpelesetan ini sebenarnya hanya sebuah penghalusan saja, padahal yang terjadi sebenarnya adalah kekeliruan, yang terkadang sampai ke level yang fatal. Bab ini dikutip dari Seri Fiqih Kehidupan Bagian 4, yang dikhususkan mengenai prihara Zakat, Penulis susun berdasarkan pengamatan sehari-hari dari fenomena yang berkembang di tengah umat Islam. Kekeliruan Memahami zakat bagian tiga.
#Mewajibkan Zakat di Luar Ketentuan
Sungguh luarbiasa rekayasa-rekayasa yang sering dibuat dalam rangka menarik dana dari masyarakat, sampai-sampai harus menciptakan zakat jadi-jadian, yang sama sekali tidak pernah diperintahkan, demi sekedar untuk menyedot dana segar dari umat Islam, dengan mengatas-namakan zakat.
Misalnya muncul istilah zakat haji, zakat dapat warisan, zakat jual tanah, rumah, kendaraan, zakat ketika mendapat hadiah, uang kaget dan sejenisnya.
#a. Rekayasa Zakat Haji
Sungguh terlalu beberapa oknum di Dirjen Haji Kementerian Agama Republik Indonesia yang telah melakukan berbagai pungutan liar dengan mengatasnamakan zakat.
Ada beberapa kasus memalukan. Misalnya di Jakarta, setiap jemaah dipungut Rp. 300 ribu untuk infaq, meskipun tidak wajib tapi kenyataannya infaq itu dipungut berdasarkan surat edaran gubernur. Bila rata-rata tiap jemaah dipungut Rp. 300 ribu dikalikan jumlah jemaah haji tahun ini sekitar 210 ribu maka nilainya mencapai Rp. 63 miliar. Kalau dihitung sudah berlangsung puluhan tahun maka angkanya bisa trilyunan rupiah.
Baca Juga : Kekeliruan Memahami Zakat (Bagian Dua) “Dua Akad”
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Marhus Umar membenarkan adanya pungutan infaq itu. Dia menyebutkan infaq sebesar Rp. 300 ribu merupakan kesepakatan Forum Komunikasi KBIH. Uang infaq yang sudah terkumpul disetorkan ke Kankemenag dan selanjutnya disetor kepada Bazis.
Abdul Karim, Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama menyatakan pemungutan infaq Rp. 300 ribu kepada setiap calhaj merupakan anjuran bukan suatu kewajiban. Jadi pungutan itu bukan zakat melainkan infaq. Namun pada kenyataannya, bukan hanya infaq tapi juga zakat sebesar 2,5 persen bagi calhaj yang belum membayar zakat.
#b. Rekayasa Zakat Atas Harta Warisan
Zakat yang seringkali ditagih adalah zakat pada saat pembagian warisan. Mungkin karena para ahli waris itu sedang banyak uang, maka tiba-tiba muncul rekayasa dari pihak yang tidak bertanggung-jawab, yaitu adanya kewajiban zakat atas harta yang dibagi warisan.
Padahal dalam ilmu faraidh sama sekali tidak dikenal kewajiban atas ahli waris untuk membayar zakat. Kalau pun ada anjuran untuk mengeluarkan harta, namanya bukan zakat, melainkan sedekah yang sifatnya uang kerahiman yang sifatnya hanya anjuran.
وإِذَا حضر الْقِسمةَ أُولُواْ الْقُربى والْيتامى والْمساكِين فَارزقُوهم منه
“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”. (QS. An-Nisa’ : 8).
#c. Rekayasa Zakat Hadiah
Rekayasa zakat yang lain lagi adalah zakat atas penerimaan hadiah, yang sering diidentikkan dengan zakat atas harta rikaz. Padahal hadiah bukan rikaz dan begitu juga sebaliknya.
Sayangnya, kewajiban membayar zakat atas mereka yang menerima hadiah sudah terlanjur dipopulerkan oleh pihakpihak yang tidak bertanggung-jawab, padahal tidak ada dalil yang qath’i atas hal itu. Namun fatwa yang kurang punya dasar itu kemudian dicopy-paste begitu saja, tanpa pernah dilakukan penelitian mendalam atas masyru’iyahnya. Maka jadilah satu nama cabang zakatbaru, yaitu zakat atas uang hadiah, undian, bonus, THR dan sejenisnya.
Sudah merupakan kelaziman di negeri kita, pada tiap kesempatan datangnya hari raya Idul-fithr, para majikan dan pimpinan perusahaan akan membagikan hadiah khusus, yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR). Namun ada saja pihak-pihak yang mewajibkan THR ini untuk dikeluarkan zakatnya, dengan menganggapnya sebagai bagian dari zakat rikaz, atau zakat hasil temuan.
#d. Rekayasa Zakat Atas Penjualan Barang Berharga
Rekayasa zakat yang lainnya adalah zakat atas uang yang diterima karena seseorang telah menjual harta bendanya, baik berupa tanah, rumah, kendaraan dan lain sebagainya.
Entah siapa yang memulai dan bertanggung-jawab atas tersebarnya rekayasa zakat yang satu ini, namun terlanjur muncul pemahaman di tengah masyarakat bahwa siapa saja yang menjual barang-barang berharga, maka atasnya diwajibkan untuk membayar zakat.
Jadi ketika seseorang jual tanah, dia kena zakat. Pembelinya pun kena zakat. Dan selama memiliki tanah, juga ada zakatnya. Mobil dan sepeda motor pun demikian juga, membelinya kena zakat, menjualnya kena zakat, sekedar memilikinya pun kena zakat juga. Lama-lama, parkir mobil, makan di restoran, menginap di hotel dan naik pesawat pun kena zakat.
Kalau dipikir-pikir, paham seperti ini agaknya sangat dipengaruhi oleh gaya orang-orang pajak, yang inti akidah mereka adalah bagaimana menyedot dana dari masyarakat sebesar-besarnya. Logika pajak pun dipakai dalam logika zakat, sampai ada istilah potensi zakat, bahkan target penerimaan zakat.
Masalah dasar pensyariatannya sudah tidak penting lagi bagi mereka, pokoknya trend omset dan penerimaan dana zakat dari umat harus naik, karena sudah ditargetkan sedemikian rupa oleh pimpinannya. Kalau perlu menggunakan istilah zakat, maka tanpa malu-malu dipakailah istilah zakat, biar orang merasa bahwa pajak ini adalah kewajiban agama.
Paham ini jelas-jelas merupakan rekayasa atas zakat yang tidak punya dasar masyru’iyah, baik dari Al-Quran maupun dari As-Sunnah, bahkan tidak ada contoh nyatanya sepanjang 14 abad lamanya, sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ sampai zaman nabi palsu.
Sederhaannya, istilah target penerimaan zakat, tidak dikenal di masa Rasulullah ﷺ Kalau pun Abu Bakar AshShiddiq radhiyallahuanhu memerangi orang yang tidak bayar zakat, karena mereka mengingkari kewajiban zakat, padahal sebelumnya mereka adalah pembayar zakat yang setia di masa Rasulullah ﷺ. Wallahu ‘alamu bis Showab.
Maukah sahabat jadi bagian dari GYD (Generasi Yang Dermawan) untuk mensejahterakan anak-anak yatim dan dhuafa? Yuk tunaikan zakat, inaq-sedekah maupun wakaf di link kebaikan di bawah ini: