Hadist diatas membimbing kita terutama bagi seorang muslim yang telah mempersiapkan hewan qurban untuk disembelih pada hari raya atau pada hari setelahnya (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah). Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, hendaknya ia menahan diri untuk tidak mencukur atau mencabut rambut/bulu apapun yang ada pada dirinya (baik rambut kepala, ketiak, tangan, kaki, dan yang lainnya).Demikian pula tidak boleh memotong kuku (tangan maupun kaki) serta tidak boleh mengupas kulit badannya (baik pada telapak tangan maupun kaki, ujung jari, tumit, atau yang lainnya). Larangan ini berlaku bagi yang memiliki hewan qurban dan akan berqurban, bukan bagi seluruh anggota keluarga seseorang yang akan berqurban. Larangan ini berakhir hingga seseorang telah menyembelih hewan qurbannya.Hikmah hadits
Pendapat pertama mengatakan bahwa hikmah dari larangan tersebut (memotong rambut, kuku, dan mengupas kulit), agar diserupakan dengan orang yang berihram (menunaikan haji). Dan mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih qurban (tidak haji).Ada pula yang berpendapat agar seluruh anggota tubuh orang yang berqurban tetap lengkap ketika dibebaskan dari api neraka.Perbedaan pendapat di kalangan ulama
Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam menyikapi larangan dalam sunnah ini. Ada yang berpendapat hukum dari perkara tersebut sesuai dengan apa yang nampak pada lafadz hadits tersebut. Sehingga mereka berpendapat bahwa hukumnya haram bagi seseorang untuk melakukannya (memotong kuku dan rambut serta mengupas kulit). Hal tersebut membuat perkara ini menjadi wajib, bukan lagi sunnah.Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah, Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan sebagian dari pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i.Namun pendapat yang lainnya menyebutkan bahwa perkara tersebut hukumnya makruh (lebih utama tidak dikerjakan), bukannya haram. Sehingga hukumnya sunnah untuk melakukan perkara tersebut. Dan yang berpendapat semisal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi’i , Al-Imam Malik dan sebagian pengikut Al-Imam Ahmad seperti Abu Ya’la dan yang lainnya.Adapun terdapat pendapat lainnya yang menyebutkan sunnah bagi orang yang berqurban yang satu ini adalah mubah. Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah dan pengikutnya.#Baca Juga : Adab-adab Menyembelih Hewan Qurban
Kesalahan dalam pemahaman hadits
Sebagian orang ada yang memahami hadits tentang larangan mencukur rambut/bulu, memotong kuku, dan mengupas kulit tersebut. Mereka berpendapat bahwa kata ganti dalam hadits diatas (kulitnya, rambutnya, kukunya), merujuk pada hewan qurban yang akan disembelih.Maka jika demikian, hadits di atas memiliki makna : “Apabila telah masuk 10 hari awal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian akan berqurban, maka janganlah ia mencukur bulu (hewan yang akan dia sembelih), memotong kuku (hewan qurban), dan jangan mengupas kulit (hewan qurban).”Tentunya hadits tersebut tidak bermakna demikian. Makna yang seperti ini tidak selaras dengan hikmah yang terkandung dalam hadits tersebut.Yuk sahabat, jangan lewatkan sunnah-sunnah tersebut. Semoga tahun ini kita dimudahkan oleh Allah untuk berqurban dan melaksanakan sunnah tersebut. Yuk sahabat, bersama Laznas Griya Yatim & Dhuafa kita tunaikan qurban tahun ini.Harga hewan qurban :Domba = 2.600.000 (23-27 kg)
Sapi 1/7 = 2.400.000 (230-270 kg)
Sapi utuh = 16.800.000 (230-270 kg)