Griya Yatim dan Dhuafa

Yuk Tunaikan Zakat Emas 

Admin
Admin 07 Nov 2020

Donasiberkah.id - Kak, jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan di lupakan, ada kewajiban zakat nya kak. Jika telah mencapai nisab 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5%. Allah Ta’ala  berfirman : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jala Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Inilah artikel tentang yuk tunaikan zakat emas, yuk kita simak.

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud).

Baca Juga : Daftar 5 Aplikasi Bayar Zakat Online

#Pandangan Islam Mengenai Zakat Emas

Nah Kak, zakat emas sendiri termasuk dari zakat maal. Dalam pandangan Islam mengenai perhiasan seperti emas dan perak, merupakan salah satu harta yang memiliki potensi berkembang seperti hewan ternak. Dari situlah asalnya ditetapkannya syariat untuk menunaikan zakat emas.

[caption id="attachment_10871" align="aligncenter" width="500"]Yuk Tunaikan Zakat Emas                                                      Yuk Tunaikan Zakat Emas[/caption]

#Cara Menghitung Zakat Emas

Zakat emas atau perak adalah kewajiban yang harus dibayarkan seorang muslim ketika jumlahnya sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul. Aturannya sebagai berikut:

  •  Nisab emas sebesar 20 dinar emas (setara 85 gram)

  •  Nisab perak adalah 595 gram

  •  Haul 1 tahun. Maksudnya, emas/perak tersebut harus sudah melewati masa kepemilikan selama 1 tahun tanpa dijual atau digadaikan.

Baca Juga : Saat Gajian, Saatnya Tunaikan Zakat Penghasilan

Nah, bahwa diketahui setiap orang yang dikatakan wajib untuk membayar zakat, ketika jumlah emasnya sudah mencapai nisabnya yakni 85 gram selama minimal 1 tahun. Rumus dan contoh berikut bisa menjadi gambaran tentang pelaksanaan zakat emas:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Pak Alan mempunyai simpanan emas sebanyak 10 gram yang sudah dimilikinya selama 1,5 tahun, sehingga dirinya dikenai kewajiban berzakat. Harga emas saat ini Rp700.000/gram, maka nilai emas yang dimiliki Ibu Nisa adalah Rp7.000.000. Nah, dari sini Pak Alan perlu membayar zakat emas sebesar Rp175.000.

#Yuk Tunaikan Zakatnya

Maka jika kita memiliki emas yang sudah mencapai nisab dan haulnya, maka wajiblah untuk ditunaikan zakatnya. Sebab akan mendatangkan keberkahan dari Allah.

Zakat Sekarang

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.