Griya Yatim dan Dhuafa

Yuk tunaikan zakat pertanian

Admin
Admin 08 Nov 2020

Donasiberkah.id – Sahabat Dermawan, zakat merupakan salah satu sarana untuk mensucikan harta kita. Nah di dalam zakat itu sendiri memiliki berbagai macam bentuk, mulai dari zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, zakat pertanian dan lainnya. Tiap cabang dari zakat pun telah diatur ketentuannya. Inilah artikel tentang yuk tunaikan zakat pertanian, yuk kita simak.

Dalam menunaikan zakat pertanian sudah di atur di dalam Al-Qur’an. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman : ”Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya” (QS. Al-An’am : 141). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhari dan Ahmad).

Baca Juga : Yuk Sisihkan Harta Kita untuk Berzakat

#Syarat-syarat Wajib Atas Zakat Pertanian

  1. Berupa Biji-bijian dan Buah-buahan

Nah Kak, hasil pertanian itu sendiri atas biji-bijian dan buah-buahan selain dari itu tidak wajib di zakati. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Biji-bijian ataupun buah kurma yang belum mencapai 5 wasaq, tidak wajib untuk di zakati” (HR. Muslim).

  1. Pertanian yang akan dizakati bisa disimpan

Kak, syarat yang selanjutnya, bahwa hasil pertanian tersebut bisa disimpan sebagai persediaan. Sebab semua hal yang diwajibkan pasti bisa disimpan sebagai persediaan. Nah, dalam hal tersebut tidaklah sempurna bila dikatakan sebagai harta karena tidak bisa dimanfaatkan  dalam waktu yang lama.

[caption id="attachment_10887" align="aligncenter" width="500"]Yuk Tunaikan Zakat Pertanian                                             Yuk Tunaikan Zakat Pertanian[/caption]
  1. Pertanian tersebut hasil tanaman sendiri

Pertanian yang wajib dizakati adalah pertanian yang ditanam di tanah miliknya. Sedangkan tanaman yang tumbuh karena liar tidak ada zakatnya. Sebab, tanaman tersebut dimilikinya dengan cara diambil alih dan bukan atas miliknya sendiri sehingga tidak wajib dizakati.

  1. Telah mencapai nisabnya

Dalam nisab hasil pertaniaan, dapat di katakan wajib tunaikan zakat apabila telah mencapai sebanyak 5 wasaq. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Hasil panen yang kurang dari 5 wasaq tidak wajib untuk di zakati” (HR. Muttafaq’alaihi).

Baca Juga : Zakat Maal, Mensucikan Harta Dan Jiwa

#Yuk Tunaikan Zakat

Kak, mari kita tunaikan Zakat Pertanian sebagai tanda rasa syukur kita atas nikmat yang Allah berikan. Dengan begitu Allah akan mendatangkan keberkahan di dalam kehidupan kita. Semoga semua yang Kakak sisihkan diterima dan menjadi wasilah untuk menuju surgaNya. Aamiin

Tunaikan Zakat

# Artikel Terkait

Artikel terkait tidak ditemukan.